POLRESKEBUMENFOREKSPRES |
Seperti diberitakan, sekelompok peziarah nyaris dimassa saat mereka berziarah di Makam Mbah Lancing. Pasalnya, peziarah dari Jakarta tersebut mengambil kain penutup makam serta menggeser batu-bata di sekitar area pemakaman.
Menurut Gutomo, yang dilakukan oleh para peziarah di makam Mbah Lancing dengan memindah jarit yang berada di atas makam belum termasuk perusakan benda cagar budaya. "Sebab jarit itu berasal dari para peziarah, " katanya.
Adapun yang dimaksud benda cagar budaya, lanjutnya, yakni benda-benda yang mempunyai nilai sejarah dan telah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh pemerintah. Seperti dalam hal Makam Mbah Lancing, yang termasuk cagar budaya adalah bangunannya. "Di luar itu, tidak termasuk benda cagar budaya," jelasnya.
Keberadaan benda cagar budaya dilindungi undang-undang. Dalam hal ini Undang undang Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 1992 tentang Perlindungan Benda Cagar Budaya.. Dan, perusakan benda cagar budaya diancam dengan pidana. Maka dari itu jika ada yang merusak cagar budaya jajaran kepolisian dapat segara menangkap pelakunya. “Jika sampai ada yang merusak cagar budaya maka dapat dipidanakan,” terangnya. (mam)