KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Satlantas Polres Kebumen mensosialisasikan penggunaan aplikasi Smart Regident Center (SRC) Polda Jawa Tengah, khususnya menu “STNK Reminder”. Menu ini, akan untuk mengingatkan masyarakat tentang batas waktu pengesahan dan perpanjangan STNK kendaraan bermotor.
Pada sosialisasi yang dilaksanakan di Kantor Satlantas Polres Kebumen, Rabu (25/1/2017) itu, Kapolres Kebumen AKBP Alpen SH SIK MH melalui Kasat Lantas Polres Kebumen AKP Aditia Mulia R SIK menjelaskan, penggunaan aplikasi SRC yang telah dikembangkan oleh Ditlantas Polda Jateng.
Program tersebut, merupakan aplikasi untuk ponsel pintar berbasis android. Masyarakat dapat menggunakan sebagai pengingat batas waktu pengesahan dan perpanjangan STNK kendaraan miliknya. “Untuk mempermudah pelayanan masyarakat, Ditlantas Polda Jateng menyiapkan aplikasi untuk membantu mengingatkan waktu jatuh tempo Pengesahan dan Perpanjangan STNK kendaraan,” tuturnya.
Banyaknya kegiatan dan kesibukan, lanjut Aditia, acap kali membuat masyarakat lupa akan kewajiban tentang pengesahan dan perpanjangan STNK, serta pajak tahunan kendaraannya. Padahal saat telat membayar, maka akan dikenakan denda keterlambatan. “Dengan menggunakan aplikasi SRC, khususnya pada menu “STNK Reminder” masyarakat akan mendapatkan notifikasi tentang pembayaran STNK dalam tempo antara 7 sampai 0 hari sebelum jatuh tempo,” terangnya.
Selain mendapat pengingat pengesahan dan pembayaran serta perpanjangan STNK, pengguna aplikasi SRC Polda Jawa Tengah itu, juga akan mendapat banyak informasi. Adapun beberapa informasi yang dapat dilihat yakni mekanisme pengurusan STNK, biaya PNBP bidang Regident Satlantas maupun informasi lain mengenai pengesahan dan perpanjangan STNK. “Aplikasi ini sangat bermanfaat untuk masyarakat,” paparnya.
Terdapat banyak menu pada SRC, mulai dari informasi pemilik kendaraan, mekanisme dan pendaftaran SIM online, mutasi kendaraan, pengingat pembayaran STNK dan lain sebagainya.
Terpisah Kanit Reg Ident Polres Kebumen Iptu Tejo Suwono SH menerangkan, masyarakat hanya perlu menggunakan ponsel pintar berbasis android dan mengunduh aplikasi SRC di Play Store. “Namanya SRC (Smart Regident Center) Polda Jawa Tengah. Setelah itu langsung masuk dan akan terpampang berbagai macam menu,” katanya.
Iptu Tejo menjelaskan, untuk menu “reminder STNK”, pengguna bisa langsung menggunakan dengan memilih menu STNK. Setelah itu pilih menu Reminder dan melakukan registrasi. “Kalau tidak memahami masyarakat dapat langsung menanyakan kepada petugas pelayanan yang ada di Samsat, maupun membaca pada banner yang di pasang di kantor Samsat, tentang tata cara penggunaan aplikasi STNK Reminder SRC,” ucapnya, sembari menambahkan, setiap kendaraan yang terdaftar pada aplikasi tersebut, maka saat akan jatuh tempo Pengesahan maupun perpanjangan STNK, aplikasi akan secara langsung mengirimkan notifikasi. (mam)
Pada sosialisasi yang dilaksanakan di Kantor Satlantas Polres Kebumen, Rabu (25/1/2017) itu, Kapolres Kebumen AKBP Alpen SH SIK MH melalui Kasat Lantas Polres Kebumen AKP Aditia Mulia R SIK menjelaskan, penggunaan aplikasi SRC yang telah dikembangkan oleh Ditlantas Polda Jateng.
Program tersebut, merupakan aplikasi untuk ponsel pintar berbasis android. Masyarakat dapat menggunakan sebagai pengingat batas waktu pengesahan dan perpanjangan STNK kendaraan miliknya. “Untuk mempermudah pelayanan masyarakat, Ditlantas Polda Jateng menyiapkan aplikasi untuk membantu mengingatkan waktu jatuh tempo Pengesahan dan Perpanjangan STNK kendaraan,” tuturnya.
Banyaknya kegiatan dan kesibukan, lanjut Aditia, acap kali membuat masyarakat lupa akan kewajiban tentang pengesahan dan perpanjangan STNK, serta pajak tahunan kendaraannya. Padahal saat telat membayar, maka akan dikenakan denda keterlambatan. “Dengan menggunakan aplikasi SRC, khususnya pada menu “STNK Reminder” masyarakat akan mendapatkan notifikasi tentang pembayaran STNK dalam tempo antara 7 sampai 0 hari sebelum jatuh tempo,” terangnya.
Selain mendapat pengingat pengesahan dan pembayaran serta perpanjangan STNK, pengguna aplikasi SRC Polda Jawa Tengah itu, juga akan mendapat banyak informasi. Adapun beberapa informasi yang dapat dilihat yakni mekanisme pengurusan STNK, biaya PNBP bidang Regident Satlantas maupun informasi lain mengenai pengesahan dan perpanjangan STNK. “Aplikasi ini sangat bermanfaat untuk masyarakat,” paparnya.
Terdapat banyak menu pada SRC, mulai dari informasi pemilik kendaraan, mekanisme dan pendaftaran SIM online, mutasi kendaraan, pengingat pembayaran STNK dan lain sebagainya.
Terpisah Kanit Reg Ident Polres Kebumen Iptu Tejo Suwono SH menerangkan, masyarakat hanya perlu menggunakan ponsel pintar berbasis android dan mengunduh aplikasi SRC di Play Store. “Namanya SRC (Smart Regident Center) Polda Jawa Tengah. Setelah itu langsung masuk dan akan terpampang berbagai macam menu,” katanya.
Iptu Tejo menjelaskan, untuk menu “reminder STNK”, pengguna bisa langsung menggunakan dengan memilih menu STNK. Setelah itu pilih menu Reminder dan melakukan registrasi. “Kalau tidak memahami masyarakat dapat langsung menanyakan kepada petugas pelayanan yang ada di Samsat, maupun membaca pada banner yang di pasang di kantor Samsat, tentang tata cara penggunaan aplikasi STNK Reminder SRC,” ucapnya, sembari menambahkan, setiap kendaraan yang terdaftar pada aplikasi tersebut, maka saat akan jatuh tempo Pengesahan maupun perpanjangan STNK, aplikasi akan secara langsung mengirimkan notifikasi. (mam)