saefur/ekspres |
Adanya ketidaksukaan Bupati kepada Hartoyo diungkap para saksi yang dihadirkan persidangan. Saksi Zaeni Miftah membenarkan, Bupati memang tidak menghendaki Hartoyo terkait pelaksanaan program pendidikan di Dikpora. Alasannya, menurut Zaeni, Pemilik PT OSMA tersebut sudah menjadi "langganan" terlalu lama di Dikpora.
"Selain itu, Bupati meminta vendor (rekanan) yang jelas kepemilikan perusahaannya," ujar Zaeni Miftah di depan majelis hakim.
PT OSMA sendiri pernah disebut merupakan perusahaan "fiktif" yang didirikan Hartoyo untuk mendapatkan proyek-proyek di Dinas Pendidikan. Tak hanya di Kebumen, melainkan di seluruh Indonesia.
Terlepas dari fiktif atau tidak perusahaan Hartoyo, terungkap di persidangan bahwa Hartoyo konon tidak mendukung HM Yahya Fuad pada Pilkada lalu. Artinya, Hartoyo berada di pihak rival, meski tidak jelas diungkapkan berada di pihak mana Hartoyo saat Pilkada 2015 silam.
Ditemui usai sidang, Hartoyo mengaku tidak tahu alasan persis Bupati Kebumen tak menyukainya. Namun demikian, Haratoyo mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut. Apalagi, fakta bahwa kemudian, Hartoyo tetap ditawari untuk mengerjakan proyek-proyek di Dikpora pada APBD P 2016. Penawaran itu datang dari tim ses Bupati Yahya Fuad yang mengaku telah mendapat restu dari Sang Bupati untuk mendapat jatah proyek.
"Saya tidak tahu alasannya Pak Bupati (tidak menyukainya). Yang jelas, saya memang memiliki perusahaan jadi menurut saya wajar kalau timses Bupati mencari saya," ujarnya.
Seperti diberitakan, Hartoyo menjadi terdakwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran telah menyuap PNS Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Sigit Widodo dan Mantan Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Yudi Trihartanto. Suap itu terkait sejumlah proyek kegiatan dari anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) dan proyek dari Dana Alokasi Khusus (DAK).Dikpora pada APBD P 2016.
Selain kedua orang itu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) juga mendakwa Hartoyo menyuap Zaeni Miftah, Arif Budiman serta Sekretaris Daerah Adi Pandoyo dan Basikun Suwandi Atmojo alias Ki Petruk. Untuk memeroleh proyek tersebut, Hartoyo memberikan comitmen fee sebesar 10 persen. Bahkan, Hartoyo telah berencana menyuap seluruh anggota Komisi A namun keburu ketahuan KPK.
Zaeni Miftah, Arif Budiman dan Ki Petruk adalah mantan timses Yahya Fuad-Yazid Mahfudz, pasangan nomor urut dua yang akhirnya memenangi Pilkada Kebumen 2015. Jadi, tak berlebihan kiranya menyebut ada aroma Pilkada pada sidang Tipikor kemarin. (cah)