IMAMHUSEINJAWAPOS_Jawa-Pos |
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan bahwa ganja ini dikirim dari Aceh menggunakan jasa ekspedisi barang. "Jadi ekspedisi darat dari Aceh-Medan-Jakarta. Sudah ada penerima barang ini, dari Depok, Bekasi, Tangerang, Tangsel, Bogor, dan Jakarta," kata Tito saat konferensi pers di RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Jumat (6/1).
Tito menambahkan, sebanyak 15 orang diamankan karena dianggap bertanggung jawab atas ganja tersebut. "Sekarang sudah ditetapkan tersangka. 14 laki-laki dan satu adalah perempuan," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Eko Daniyanto menjelaskan, setelah menemukan adanya paket berisi ganja, ia langsung membagi anggota menjadi delapan tim. "Semua anggota mengikuti ke mana alamat paket tertuju," terang Eko.
Mengenai jaringan ini, Eko mengaku masih berupaya mengungkap seluruh jaringannya. Sebab, tambahnya, diduga jaringan ini merupakan pemain lama. "Upaya pengembangan masih terus dilakukan. Kami menduga masih ada beberapa jaringan yang belum tertangkap," tambahnya.
Namun demikian, untuk 15 tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.