Yuniarti Widyaningsih SE |
Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi B DPRD Kebumen Yuniarti Widyaningsih SE, saat ditemui Ekspres di ruang kerjanya, Jumat (20/1/2017).
Menurutnya, kebijaksanaan menjadi unsur penting dalam mendirikan BUMDes. Sebab pendirian BUMDes sendiri tidak hanya mencari keuntungan, melainkan juga untuk mensejahterakan masyarakat. “Perlu diwaspadai, pendirian BUMDes jangan sampai menjadi pesaing yang justru mematikan pengusaha kecil. Namun BUMDes sebisa mungkin dapat bermitra dan membesarkan pengusaha-pengusaha kecil,” tutur politisi dari Partai Golkar yang akrab dipanggil Sheally itu.
Pendirian BUMdes, lanjutnya, dilaksanakan dengan mengembangkan potensi-potensi yang ada di desa. Potensi tersebut dikembangkan dalam bentuk usaha dengan tujuan untuk mendapatkan profit. Keuntungan itulah yang akan meningkatkan APBDes. “Kami setuju, jika bentuk BUMDes berupa toko maupun swalayan, namun jangan sampai pendirian toko maupun swalayan itu mematikan warung-warung klontong yang ada di desa,” tuturnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Moh Amirudin SIP MM, pihaknya menekankan pendirian BUMDes, jangan hanya latah karena perintah undang-undang semata. BUMDes dapat maupun tidak didirikan oleh desa. Pendirian BUMDes, seharusnya dilaksanakan dengan melakukan pengkajian terlebih dahulu. “BUMDes harus memberikan dampak positif kepada APBDes, jangan malah justru merugikan. Maka sebelum mendirikan hendaknya melakukan pengkajian terlebih dahulu, akan potensi dan dampak-dampak dari pendirian tersebut,” tegasnya.
Menurutnya, mendirikan BUMDes, dalam bentuk toko tidak masalah, sebab semakin banyak warung tentunya akan semakin ramai pembeli. Hal itu dapat dilihat dari pusat-pusat perbelanjaan, yang semakin banyak penjual justru akan semakin ramai. Kendati demikian, pihaknya menghimbau sedapat mungkin dalam pendirian BUMDes, jangan sampai mematikan bisnis-bisnis yang ada di desa. “Itulah pentingnya pengkajian, membuat apapun bentuk usaha dan bisnis selama tidak melanggar aturan tentunya dapat dilakukan pada BUMDes, namun seyogyanya tidak mematikan bisnis-bisnis yang telah dilakukan oleh masyarakat,” ucapnya. (mam)