A.CHRISTIAN/RASO |
Mereka adalah Sg, 36, warga Jalan Cempaka 6 RT 05 RW 23 Perumahan Wonorejo, Dusun Wonolapan, Desa Wonorejo, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, dan J alias Andi Skok, 30, warga Desa Bukuran, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen. “Benar, tadi pagi (kemarin, Red) sekitar pukul 08.45, (Sg) ditangkap tim Densus 88 di Jalan Adi Sucipto. Tepatnya di samping diler Suzuki saat akan berangkat kerja ke Solopos,” jelas Kasatreskrim Polresta Surakarta Kompol Agus Puryadi.
Terkait jaringan dan peran Sg, Agus enggan merinci karena merupakan wewenang tim Densus 88 untuk menjelaskan. Tapi yang pasti, penangkapan Sg masih ada hubungannya dengan diringkusnya terduga teroris di Kabupaten Grobogan. “Masih dalam proses pendalaman tim Densus untuk pengembangan kasus selanjutnya,” terang kasatreskrim.
Dihubungi terpisah, pemimpin perusahaan PT Aksara Solopos Bambang Natur Rahadi membenarkan Sg merupakan karyawannya di posisi staf keuangan. “Sudah tetap status (karyawan, Red)-nya dan sudah cukup lama bergabung dengan kita. Tapi saya tidak bisa merinci seberapa lama,” jelasnya.
Apa upaya yang akan ditembuh perusahaan terhadap status karyawan Sg? Bambang masih menunggu proses hukum dan akan mempertimbangkan sesuai peraturan ketenagakerjaan.
Ditekankan Bambang, kasus Sg tidak ada sangkut pautnya dengan manajemen perusahaan. “Kita hanya akan memberikan bantuan hukum apabila karyawan kita bermasalah dengan pekerjaan,” tegas Bambang.
Sementara itu, usai melakukan penangkapan di Kota Solo, tim Densus 88 bergerak ke rumah Sg. Akses ke lokasi dijaga ketat. Garis polisi membentang di depan rumah yang didominasi cat warna kuning dan pagar besi warna hitam tersebut.
Penggeledahan dilakukan selama 4 jam. Tak lama kemudian, petugas keluar rumah Sg dengan membawa boks plastik transparan dengan tutup warna biru. Terlihat beberapa tumpukan kertas.“Polres Karanganyar mem-back-up Densus 88 kaitannya untuk menggeledah rumah terduga pelaku teroris,” tuturnya Wakapolres Karanganyar Kompol Prawoko mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak.
Menanggapi informasi adanya komplain dari istri Sg, Hn, 35, saat rumahnya digeledah, Prawoko menekankan sudah memberikan pengertian. “Itu (komplain, Red) adalah hak setiap orang. Penggeledahan dilakukan sesuai SOP (standard operating procedure, Red). Dari kelengkapan adminstrasi berupa surat penangkapan dan surat penggeledahan, sudah kita perlihatkan,” bebernya.
Selain itu, polisi juga telah menginformasikan kepada RT, lurah, dan tokoh masyarakat setempat. Mereka juga ikut menyaksikan proses penggeledahan.
Apa saja barang bukti yang disita? Wakapolres enggan menyebutkan. “Barang bukti sudah dibawa tim Densus 88 guna proses penyidikan lebih lanjut. Menurut informasi yang kita dapat, terduga ditangkap di kawasan Solo,” tutur Prawoko.
Kepala Dusun (Kadus) Wonolapan Yasin Asrofi yang ikut menyaksikan penggeledahan mengatakan, polisi menyita beberapa kertas, buku, serta sebuah flash disk. “Kalau tidak salah itu yang dibawa. Tadi diundang kapolsek (Gondangrejo, Red) untuk menyaksikan penggeledahan di kawasan kita,” ucap Yasin.
Ditambahkan dia, Sg tinggal di Wonolopan sejak 6 tahun lalu. Namun secara administrasi, Sg tercatat sebagai warga Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo. “KTP-nya tercatat Solo. Rumah ini, rumahnya pribadi tapi belum pernah mengurus perpindahan KTP,” ungkap Yasin.
Secara pribadi, Yasin belum pernah bertemu secara langsung dengan Sg. Namun dari keterangan ketua RT setempat, Sg dikenal aktif di kegiatan kampung.
Tetangga Sg, Ratna Safitri,39, menjelaskan, polisi mulai berdatangan sekitar pukul 08.30. “Tadi lagi jemur pakaian, terus disuruh masuk sama pak polisi. Katanya ada penggeledahan. Karena takut, saya ngintip dari pagar. Ternyata polisi menuju rumah Pak Sg,” jelas dia.
Sementara itu, Watik, 45, yang tinggal persis di depan rumah Sg tidak menyangka tetangganya tersebut harus berurusan dengan Densus 88. “Tadi (kemarin,Red) waktu menyapu halaman rumah masih sempat saya tegur dan dia senyum, terus pergi,” katanya.
Dia membenarkan Sg cukup dekat dengan warga dan aktif mengikuti kerja bakti, ronda malam, rapat-rapat RT, dan lainnya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Djarod Padakova menjelaskan, penangkapan terduga teroris di Solo dan Sragen merupakan pengembangan dari penangkapan terduga teroris Sugiyono di Grobogan, Senin malam (30/1) malam. ”Polda Jateng memberikan bantuan pengamanan dan kelancaran Densus 88 Antiteror di lokasi tersebut,” tuturnya. Ditambahkan Djarod, Densus 88 memiliki kewenangan 7x24 jam untuk memeriksa terduga teroris. (atn/din/wa)