(Plt) Bupati Klaten, Sri Mulyani/ ANGGA PURENDA/RADAR KLATEN |
KLATEN – Sekitar 13 ribu pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten harus lebih sabar lagi. Karena gaji bulanan mereka belum akan turun dalam waktu dekat. Hal ini dikarenakan izin pengukuhan pejabat struktural dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum juga turun hingga Minggu (8/1) sore.
Hal itu langsung diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Klaten, Sri Mulyani. Seharusnya pengukuhan, pelantikan dan pengambilan sumpah janji OPD baru dilakukan pada Jumat (30/12). Tetapi dalam hitungan jam sebelum dilaksanakan, acara tersebut batal. Pasalnya Bupati Klaten non aktif, Sri Hartini terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dinas (rumdin) bupati, sekitar pukul 10.00 WIB.
“Untuk pengukuhan sampai hari ini belum ada surat izin dari Kemendagri. Mungkin minggu besok, Selasa atau Rabu, doakan saja sudah ada izin turun. Sehingga para PNS bisa segera gajian,” papar Plt Bupati Klaten, Sri Mulyani, Minggu (8/1).
Pengukuhan OPD baru menjadi salah satu solusi untuk pencairan anggaran di 2017, termasuk gaji pegawai pada Januari. Pasalnya, dalam penyusunan APBD 2017 telah disesuaikan dengan OPD baru, sesuai dengan daftar pengguna anggaran dan alokasi anggaran. Dikarenakan belum ada pengisian pada OPD baru, maka gaji Januari ini menjadi tertunda.
Rencana awal, gaji PNS akan turun setelah enam hari dilakukan pengukuhan, pelantikan dan pengambilan sumpah janji OPD baru. Hal ini menyangkut penyesuaian administrasi sebelum pencairan anggaran. Tetapi Sri Mulyani memastikan para PNS tak perlu lagi menunggu hingga enam hari setelah pengukuhan.
“Kalau sudah ada izin pengukuhan dari Kemendagri dan kami bisa melakukan pengukuhan. Sehingga langsung kami proses, mungkin satu atau dua hari setelah pengukuhan bisa gajian. Jadi tak perlu lagi menunggu seminggu,” ucapnya.
Sebagai informasi total belanja pegawai yang harus dibayarkan untuk Januari kali ini sebesar Rp 65 miliar. Jumlah tersebut untuk membayar gaji sekitar 13 ribu PNS di lingkungan Pemkab Klaten.
Sementara itu, salah satu pegawai PNS di lingkungan Pemkab Klaten, Handaya, 57, mengatakan, keterlambatan menerima gaji membuat dirinya harus meminjam uang dengan saudara lainnya. Pasalnya, uang tersebut akan digunakan untuk membayar SPP tetap anaknya yang saat ini berkuliah di Universitas Diponegoro Semarang.
“Sejak awal sudah direncanakan gaji yang saya terima untuk membayar SPP tetap anak sekaligus uang kost bulanan. Tapi karena tertunda terpaksa mencari pinjaman dulu karena pembayaran SPP harus disegerakan,” jelas Handaya.
Dirinya berharap gaji bagi PNS segera turun sehingga dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari keluarganya. Termasuk untuk melunasi hutang dari peminjaman uang yang dilakukannya, tanpa menyebutkan nominalnya. (ren/edy)