KEBUMEN (kebumeneskspres.co,)- Gaji para Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkungan Pemkab Kebumen di Bulan Januari 2017 ini mundur selama tiga hari. Adanya pelantikan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) pada tanggal 31 Desember dan libur tahun baru, menjadi faktor molornya pemberian gaji tersebut.
Sebelumnya, sempat diisukan bahwa gaji PNS akan mundur hingga pertengahan Bulan Januari, namun Pemkab Kebumen akhirnya memutuskan untuk memberikan gaji pada tanggal 3 Januari lalu.
Adanya kemunduran gaji juga dibenarkan oleh beberapa PNS Kebumen, kendati demikian kemunduran yang tersebut tidaklah menjadi persoalan yang begitu berarti. Pasalnya kemunduran hanya terjadi beberapa hari saja.
“Biasanya kalau gajian ya tanggal 1, kalau terima tanggal empat ya memang mundur, namun tidak menjadi persoalan, sebab mundurnya hanya beberapa hari saja,” tutur Eny yang merupakan salah satu PNS di lingkungan Pemkab Kebumen.
Senada dengan Eny, salah satu PNS di Kebumen yang tak mau disebut nama mengatakan, adanya pembayaran gaji yang terlambat tersebut sudah didengarnya sejak pertengahan Desember. Jadi, ketika kemudian gajinya baru dibayarkan pada 4 Januari, tidak membuatnya terlalu terganggu. "Tidak terlalu pengaruhlah. Saya masih bersyukur hanya telat 3 hari,"ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengatakan Dra Dyah Woro Palupi membenarkan adanya pengunduran gaji tersebut. Hal itu salah satunya disebabkan oleh adanya pelantikan SOTK dan libur tahun baru. SOTK Kebumen dilantik pada tanggal 31 Desember. Sedangkan tanggal 1 Januari merupakan Hari Minggu, sedangkan tanggal 2 Januari libur cuti bersama. “Pada tanggal 3 Januari SP2 gaji telah dikirim ke Bank Jateng, PNS dapat mengambil gajinya pada tanggal 4 Januari di rekening,” tuturnya, Jumat (6/1/2017).
Dijelaskannya, sesaat setelah pelantikan, pegawai BPKAD langsung bekerja, ini dimaksudkan agar saat hari kerja pertama PNS yakni tanggal 3 Januari maka urusan gaji dapat terselesaikan dengan baik. Bahkan pihaknya mengatakan pada tanggal 1 dan 2 Januari pegawai BPKAD tidak libur. “Usai pelantikan kami langsung bekerja,” paparnya.
Dyah Woro Palupi menambahkan, jumlah PNS Kebumen sebanyak 12.355, jumlah tersebut lebih sedikit bila dibandingkan dengan sebelumnya yang mencapai kisaran 13 ribu PNS. Pengurangan ini disebabkan dengan adanya PNS, yang kini ikut Provinsi dan Pusat. “Untuk jumlah gaji yang diberikan pada Bulan Januari mencapai Rp 55 miliar. Tepatnya Rp 55.864.950.457,” ucapnya. (mam)
Sebelumnya, sempat diisukan bahwa gaji PNS akan mundur hingga pertengahan Bulan Januari, namun Pemkab Kebumen akhirnya memutuskan untuk memberikan gaji pada tanggal 3 Januari lalu.
Adanya kemunduran gaji juga dibenarkan oleh beberapa PNS Kebumen, kendati demikian kemunduran yang tersebut tidaklah menjadi persoalan yang begitu berarti. Pasalnya kemunduran hanya terjadi beberapa hari saja.
“Biasanya kalau gajian ya tanggal 1, kalau terima tanggal empat ya memang mundur, namun tidak menjadi persoalan, sebab mundurnya hanya beberapa hari saja,” tutur Eny yang merupakan salah satu PNS di lingkungan Pemkab Kebumen.
Senada dengan Eny, salah satu PNS di Kebumen yang tak mau disebut nama mengatakan, adanya pembayaran gaji yang terlambat tersebut sudah didengarnya sejak pertengahan Desember. Jadi, ketika kemudian gajinya baru dibayarkan pada 4 Januari, tidak membuatnya terlalu terganggu. "Tidak terlalu pengaruhlah. Saya masih bersyukur hanya telat 3 hari,"ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengatakan Dra Dyah Woro Palupi membenarkan adanya pengunduran gaji tersebut. Hal itu salah satunya disebabkan oleh adanya pelantikan SOTK dan libur tahun baru. SOTK Kebumen dilantik pada tanggal 31 Desember. Sedangkan tanggal 1 Januari merupakan Hari Minggu, sedangkan tanggal 2 Januari libur cuti bersama. “Pada tanggal 3 Januari SP2 gaji telah dikirim ke Bank Jateng, PNS dapat mengambil gajinya pada tanggal 4 Januari di rekening,” tuturnya, Jumat (6/1/2017).
Dijelaskannya, sesaat setelah pelantikan, pegawai BPKAD langsung bekerja, ini dimaksudkan agar saat hari kerja pertama PNS yakni tanggal 3 Januari maka urusan gaji dapat terselesaikan dengan baik. Bahkan pihaknya mengatakan pada tanggal 1 dan 2 Januari pegawai BPKAD tidak libur. “Usai pelantikan kami langsung bekerja,” paparnya.
Dyah Woro Palupi menambahkan, jumlah PNS Kebumen sebanyak 12.355, jumlah tersebut lebih sedikit bila dibandingkan dengan sebelumnya yang mencapai kisaran 13 ribu PNS. Pengurangan ini disebabkan dengan adanya PNS, yang kini ikut Provinsi dan Pusat. “Untuk jumlah gaji yang diberikan pada Bulan Januari mencapai Rp 55 miliar. Tepatnya Rp 55.864.950.457,” ucapnya. (mam)