ILUSTRASI |
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Purbalingga Drs Sidik Purwanto mengatakan, setelah melalui masa transisi selama dua tahun, UU 23 tahun 2014 harus mulai diterapkan tahun ini. "Paling lambat akhir tahun 2018, harus dilaksanakan," ujarnya ditemui Radarmas di ruang kerjanya, kemarin (30/1).
Dia menambahkan, banyak konsekuensi yang didapat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga terkait pelimpahan ini. Diantaranya, pihaknya harus menyiapkan regulasi terkait retribusi tera ulang, pengadaan alat untuk ter aulang, serta pengadaan sumber daya manusia (SDM) untuk era ulang.
"Terkait hal itu, pihaknya sudah mengajukan anggaran Rp 10 miliar, untuk pengadaan sarana dan prasarana tera ulang, serta pelatihan SDM. Selain itu, kami juga sedang menyusun Perda terkiait hal itu. Pembahasan Perda tersebut sudah masuk dalam prolegda di DPRD Purbalingga," jelasnya.
Dia mengakui, ada kendala terkait pelimpahan kewenangan tersebut. Saat ini Pemkab Purbalingga belum siap melakukan kewenangan tersebut. "Untuk mengisi masa transisi hingga, kami akan menjalin MoU dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas, yang sudah memiliki sarana dan prasarana, serta SDM untuk tera ulang," ujarnya.
Sedangkan, untuk tera ulang pompa SPBU, kami menjalin kerjasama dengan Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Wilayah II Jogjakarta. "Ke depan, setelah kita memiliki semua peralatan dan SDM untik tera ulang, semua akan dilakukan oleh Pemkab Purbalingga. Sehingga, mempermudah pengusaha di Purbalingga," tambahnya.
Diakui olehnya juga, adanya masa transisi tersebut, membuat beberapa pengusaha resah, terutama pengusaha SPBU. Sebab, sata pengusaha SPBU belum terlayani tera ulang. Padahal syarat untuk mendapatkan pengisian BBM dari Pertamina harus ditera uloang terlebih dahulu. "Terkait hal ini, saya yakin Pertamina paham terkat hal ini (pengalihan wewenang, red). Sehingga, hal itu tak terlalu menjaid soal. Sebab, ini adalah masalah nasional, tak hanya terjadi di Purbalingga saja," bebernya. (tya