AGUS WIBOWO/RADAR TEGAL |
"Tiga ABG yang berhasil kami ringkus. Termasuk barang buktinya 4 unit sepeda motor, " tegas Kapolres Tegal Kota AKBP Firman Darmansyah melalui Kasat Reskrim AKP Aris Munandar SH MH, Minggu (29/1) kemarin.
Pelaku yang kini mendekam di sel tahanan, diantaranya AS,18, AL, 19, dan DS, 19. Ketiganya ditangkap tadi pagi (kemarin-red) di tempat kos di jalan Halmahera Mintaragen Tegal. Namun, identitas mereka berasal dari warga Jatibarang Kabupaten Brebes ."Selain mengamankan tiga pembegal, kami juga sempat mengamankan 2 orang penadah yang selama ini menerima barang hasil kejahatan para pebegal itu," tegasnya.
Kedua penadah yang harus sama-sama meringkuk di sel tahanan bersama pebegal, diantaranya MF, 24, merupakan warga desa Lawatan Dukuhturi Kabupaten Tegal, dan IR,24, warga Desa Pesarean Pagerbarang Kabupaten Tegal."Untuk aksi para pelaku sendiri terjadi, pada Selasa (11/10/2016) sekitar pukul 20.00 wib di jalan Kolonel Sudiarto Panggung Tegal Timur Tegal dengan korban Dwi Adi Wibowo warga Mejasem Timur Rt 10 Rw 05 Kramat Kabupaten Tegal, " jelasnya.
Waktu itu korban bersama rekannya mengendarai sepeda motor tiba-tiba dipepet oleh ketiga pelaku yang berboncengan tiga, selanjutnya dituduh telah memukul keponakan salah satu pelaku."Merasa tidak melakukan, korban menyangkal. Namun, pelaku memaksa dan meminjam motor korban Honda Scopy Nopol G 4864 OF warna hitam putih tahun 2016 dengan dalih untuk memanggil keponakannya termasuk meminta handphone korban sebagai jaminan dan langsung kabur membawa motor, " jelasnya.
Sementara dari pengakuan mereka telah melakukan aksinya sebanyak 3 kali. Diantaranya di jalan Kolonel Sudiarto, Jalan Semeru Depan Kafe Bosa dan jalan Melati depan TMP Purakusuma Negara Kota Tegal."Dari tangan para pelaku kami juga mengamankan barang bukti 4 unit sepeda motor yakni Yamaha Vino G 2905 XX, Honda Beat G 5894 FU, Honda Scopy G 3812 QZ dan Honda Scopy G 4676 XP serta Handphone. Saat ini dalam proses pengembangan lebih lanjut, " pungkasnya. (gus)