• Berita Terkini

    Selasa, 17 Januari 2017

    KPK Cecar Anak Bupati Klaten 7 Jam

    KLATEN – Anak Bupati  Klaten nonaktif Sri Hartini, Andy Purnomo menjalani pemeriksaan perdana di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (16/1). Ketua komisi IV DPRD Klaten ini diperiksa sekitar pukul 10.00 hingga pukul 17.00.

    Dia menjadi saksi kasus suap mutasi dan promosi jabatan di Pemkab Klaten dengan tersangka Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Klaten Suramlan. "Nanti sama penyidik saja. Ya, ada kisaran 20 (pertanyaan)," ujar Andi kepada wartawan di KPK. Selebihnya dia enggan berkomentar.

    Kuasa hukum keluarga Sri Hartini, Deddy Wiyadi mengungkapkan, sebagai warga negara yang baik, kliennya siap datang ketika KPK membutuhkan keterangan. “Selama pemeriksaan, Andy menyampaikan apa yang diketahui dalam kasus tersebut. Termasuk  memberi penjelasan terhadap  uang yang diamankan dari kamar Andy,” ungkapnya.

    Apa saja pertanyaannya? Deddy tidak mengetahui pasti karena tidak berada di satu ruangan. Namun setelah pemeriksaan selesai,  Andy menyampaikan materi pertanyaan berkaitan peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) dan konfirmasi terhadap keterangan Suramlan.

    “Pada prinsipnya Andy tidak akan mempersulit proses hukum yang berjalan. Sewaktu-waktu dimintai keterangan, akan siap dan menyampaikan apa yang diketahui. Kami berharap kasus yang menimpa keluarga Ibu Hartini dapat segera selesai dan pihak yang terlibat dapat diungkap,” tegas Deddy.

    Juru bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, pemeriksaan terhadap Andy untuk menambah materi yang dibutuhkan penyidik. “Kami baru sebatas melakukan konfirmasi atas keterangan yang disampaikan tersangka (Suramlan, Red) sebelumnya. Hal ini penting untuk mencocokan apakah yang disampaikan tersangka sesuai dengan yang disampaikan saksi (Andi,Red),” ujar Febri. (oh/JPG/wa)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top