• Berita Terkini

    Jumat, 06 Januari 2017

    Modal Janji Nikah, Pria ini Cabuli Bocah

    ilustrasi
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)– seorang pria di Kecamatan Buayan berinisial SRT (22), terpaksa diringkus petugas. Itu setelah dia melakukan tindak asusila terhadap seorang remaja di bawah umur.

    Kasubag Humas Polres Kebumen, AKP Willy Budiyanto SH MH, mengatakan, kasus tersebut telah ditangani Polsek Buayan.  Di hadapan penyidik, SRT mengakui dirinya telah berhubungan layaknya suami isteri dengan korban, tetangganya sendiri. "Korban sudah dicabuli empat kali," kata Willy, Kamis (5/1/2017).

    Sebelum berurusan dengan petugas, kata AKP Willy, tersangka sudah pernah berjanji untuk menikahi korban. Janji tersebut dia ucapkan di hadapan pihak keluarga dan warga setempat.  Saat itu, tersangka mengaku siap bertanggung jawab. Namun, dia meminta waktu untuk merantau ke Jakarta mencari uang modal nikah.“Tersangka meminta waktu satu tahun untuk mencari modal nikah dengan merantau ke Jakarta. Namun pada kenyataannya tersangka tidak menepati janji," kata Willy.

    Kelakuan tersangka pun membuat geram keluarga korban yang akhirnya memilih membawa persoalan itu ke ranah hukum. SRT yang bekerja sebagai serabutan itu lantas diamankan petugas saat dirinya pulang dari Jakarta tepatnya tanggal 30 Desember 2016. "Menurut penuturan keluarga korban, tidak ada kejelasan dan itikad baik dari SRT sehingga dilaporkan ke polisi," kata Willy.

    Atas perbuatannya, SRT diancam dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top