KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepertinya tengah bekerja keras menuntaskan perkara suap ijon proyek Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kebumen pada APBD Perubahan 2016.
Setelah menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Adi Pandoyo dan M Basikun Mualim sebagai tersangka pada akhir 2016 lalu, KPK kembali memanggil sejumlah saksi terkait perkara tersebut.
Dalam dua hari terakhir, KPK memanggil dan memeriksa lima orang saksi. Kamis (5/1/2017), KPK memeriksa dan meminta keterangan Masori, karyawan PT Adi Kencana yang bersaksi untuk tersangka Sigit Widodo serta Hery Kusworo (swasta), bersaksi untuk tersangka Adi Pandoyo.
Sementara pada Jumat (6/1/2017), giliran Gito Prasetyo anggota DPRD Kebumen serta salah satu pengusaha, Arif Ainudin yang diperiksa.
Gito, politisi PAN itu, bersaksi untuk tersangka Sigit Widodo. Sama halnya dengan Arif Ainudin, pengusaha yang juga Ketua PSSI Kebumen pun bersaksi untuk Sigit Widodo.
Adapun M Basikun Mualim alias Basikun Suwandhi Atmojo alias Ki Petruk bersaksi untuk Adi Pandoyo.
Di hari yang sama, KPK juga memeriksa Yudi Trihartanto dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Dari kelima saksi yang diperiksa dalam dua hari terakhir, hanya Hery Kusworo dan Ki Petruk yang sebelumnya sudah diperiksa KPK. Petruk bahkan kini menyandang status tersangka. Selebihnya, Masori, Gito Prasetyo dan Arif Ainudin menjadi nama baru. Catatan koran ini, sudah ada 39 saksi yang diperiksa KPK sejauh ini.
Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, dihubungi Jumat malam (6/1/2017)mengatakan, Gito Prasetyo dan Arif Ainudin memenuhi undangan KPK. Namun, Febri enggan mengatakan secara detail alasan pemanggilan mereka. Hanya sebelumnya, Febri Diansyah memang sempat mengatakan, Lembaga Anti Korupsi tengah mendalami perkara tersebut.
Tanpa mendahului hasil penanganan perkara ini nantinya, kemunculan nama-nama baru saksi yang dipanggil menimbulkan dugaan KPK tengah mengembangkan kasus ini. Mengingat, sebelumnya KPK pun telah memeriksa dan melakukan penggeledahan rumah dinas, rumah pribadi dan ruang kerja Bupati Kebumen HM Yahya Fuad serta rumah dan kantor pengusaha Khayub M Lutfi. Dan, Khayub diketahui adalah pemilik PT Adi Kencana.
Saat disinggung apakah KPK akan kembali memanggil Bupati Kebumen HM Yahya Fuad, Febri Diansyah mengatakan bisa saja dilakukan. Namun hingga saat ini, KPK belum merasa perlu memanggil kembali HM Yahya Fuad. "Kalau memang penyidik merasa perlu tentu (bupati) akan dipanggil. Namun sejauh ini belum," ujar Febri Diansyah.
Seperti diketahui, KPK tengah menangani perkara suap ijon proyek Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahrga (Dikpora) Kabupaten Kebumen pada APBD Perubahan 2016. Sejak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2016 lalu, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Sigit Widodo, PNS di Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen; Andi Pandoyo, Sekda Kebumen; Yudhy Tri Hartanto, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen; Basikun Suwandhin Atmojo alias Ki Petruk, wiraswasta; dan Hartoyo, Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi(cah)
Setelah menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Adi Pandoyo dan M Basikun Mualim sebagai tersangka pada akhir 2016 lalu, KPK kembali memanggil sejumlah saksi terkait perkara tersebut.
Dalam dua hari terakhir, KPK memanggil dan memeriksa lima orang saksi. Kamis (5/1/2017), KPK memeriksa dan meminta keterangan Masori, karyawan PT Adi Kencana yang bersaksi untuk tersangka Sigit Widodo serta Hery Kusworo (swasta), bersaksi untuk tersangka Adi Pandoyo.
Sementara pada Jumat (6/1/2017), giliran Gito Prasetyo anggota DPRD Kebumen serta salah satu pengusaha, Arif Ainudin yang diperiksa.
Gito, politisi PAN itu, bersaksi untuk tersangka Sigit Widodo. Sama halnya dengan Arif Ainudin, pengusaha yang juga Ketua PSSI Kebumen pun bersaksi untuk Sigit Widodo.
Adapun M Basikun Mualim alias Basikun Suwandhi Atmojo alias Ki Petruk bersaksi untuk Adi Pandoyo.
Di hari yang sama, KPK juga memeriksa Yudi Trihartanto dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Dari kelima saksi yang diperiksa dalam dua hari terakhir, hanya Hery Kusworo dan Ki Petruk yang sebelumnya sudah diperiksa KPK. Petruk bahkan kini menyandang status tersangka. Selebihnya, Masori, Gito Prasetyo dan Arif Ainudin menjadi nama baru. Catatan koran ini, sudah ada 39 saksi yang diperiksa KPK sejauh ini.
Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, dihubungi Jumat malam (6/1/2017)mengatakan, Gito Prasetyo dan Arif Ainudin memenuhi undangan KPK. Namun, Febri enggan mengatakan secara detail alasan pemanggilan mereka. Hanya sebelumnya, Febri Diansyah memang sempat mengatakan, Lembaga Anti Korupsi tengah mendalami perkara tersebut.
Tanpa mendahului hasil penanganan perkara ini nantinya, kemunculan nama-nama baru saksi yang dipanggil menimbulkan dugaan KPK tengah mengembangkan kasus ini. Mengingat, sebelumnya KPK pun telah memeriksa dan melakukan penggeledahan rumah dinas, rumah pribadi dan ruang kerja Bupati Kebumen HM Yahya Fuad serta rumah dan kantor pengusaha Khayub M Lutfi. Dan, Khayub diketahui adalah pemilik PT Adi Kencana.
Saat disinggung apakah KPK akan kembali memanggil Bupati Kebumen HM Yahya Fuad, Febri Diansyah mengatakan bisa saja dilakukan. Namun hingga saat ini, KPK belum merasa perlu memanggil kembali HM Yahya Fuad. "Kalau memang penyidik merasa perlu tentu (bupati) akan dipanggil. Namun sejauh ini belum," ujar Febri Diansyah.
Seperti diketahui, KPK tengah menangani perkara suap ijon proyek Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahrga (Dikpora) Kabupaten Kebumen pada APBD Perubahan 2016. Sejak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2016 lalu, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Sigit Widodo, PNS di Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen; Andi Pandoyo, Sekda Kebumen; Yudhy Tri Hartanto, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen; Basikun Suwandhin Atmojo alias Ki Petruk, wiraswasta; dan Hartoyo, Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi(cah)