setyo wuwuh/temanggung ekspres |
Pelaku pelecehan seksual ini ditangkap karena mengaku sebagai anggota Detasemen Khusus 88 saat kembali kerumahnya. Pelaku dilaporkan oleh warga desa setempat karena menuduh salah satu warga sebagai anggota jaringan terorisme. "Keluarga korban tidak terima atas tuduhan tersangka, kemudian tindakan tersangka langsung dilaporkan ke Mapolres," kata Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti Senin (30/1).
Henny mengatakan, setelah mendapatkan laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan data tersangka, ternyata setelah dicek tidak ada anggota Densus 88 anti teror bernama Radian. Kemudian menindaklanjuti dengan penangkapan. "Kami langsung berkoordinasi dengan Detasemen khusus 88, ternyata tidak ada anggota yang bernama Radian, tersangka mengaku sebagai anggota untuk menekan keluarga korban," terangnya.
Tersangka kata Henny dibekuk dengan sangkaan kepemilikan senjata tajam. Tersangka dijerat dengan pasal kepemilikan senjata tajam sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukum 12 tahun penjara. "Tersangka mengaku mengetahui karena seorang anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri sambil menunjukkan pistol dan belati," terangnya.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau belati dengan gagang kayu berikut sarung belati. Sebuah ransel warna coklat - merah dan satu pistol mainan / korek api merk captain yang disarungkan ke dalam holster kulit hitam.
Dia mengatakan polisi masih mendalami kasus pelecehan seksual yang pernah dilaporkan warga. Saat kasusnya dilaporkan beberapa waktu lalu, tersangka melarikan diri hingga kemudian muncul dan ditangkap dengan kasus berbeda.
Kepada wartawan tersangka mengaku aksinya hanya untuk menakut-nakuti saudara sepupu, dan untuk memenangkan konflik internal keluarganya. "Saya tidak bermaksud untuk mencelakai saudara. Saya pasrah dengan kasus yang menimpa, kasus pelecehan seksual yang dilaporkan juga saya akui," ujarnya.(Set)