KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Kawasan hutan Mangrove yang berada di Desa/Kecamatan Ayah resmi ditutup sementara untuk kegiatan wisata. Penutupan hutan dilaksanakan selama dua bulan yakni mulai 9 Januari hingga 9 Maret 2017.
Penutupan kawasan tersebut untuk wisata, sesuai dengan Surat dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kebumen perihal Penutupan Kawasan Hutan Mangrove Ayah. Surat dengan nomor 552/1494 tersebut di tanda tangani oleh Ir H Djoenedi F MSi yang kala itu masih menjabat sebagai Kepala Dishutbun. Surat tersebut tertanggal 30 Desember 2016, yakni sehari sebelum pelaksanaan pelantikan SOTK.
Dalam surat tersebut menyampaikan, penutupan kawasan hutan mangrove dilaksanakan sementara. Selama periode penutupan akan dilaksanakan kegiatan pemulihan kawasan dan pengamanan hutan mangrove. Dalam surat tersebut juga dijelaskan, untuk kegiatan pemulihan dan pengamanan hutan, Dishutbun menunjuk Kelompok Tani Hutan (KTH), Pansela sebagai kelompok binaan yang terdaftar di Dinas, selaku koordinator pelaksana. “KTH dan pansela diberi kewenangan untuk menggunakan fasilitas milik dinas berupa Pos Penyuluhan, Pos Pantau, dan Perahu pengaman,” tutur Ir H Djoenedi F MSi dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Desa/Kecamatan Ayah.
Adanya penutupan kawasan hutan mangrove disambut baik oleh Pembina Pansela Sukamsi SH MM. Menurutnya hutan mangrove memang memerlukan pemulihan, terlebih pasca lebaran dan tahun baru. “Nantinya pemerintah juga juga diharapkan melakukan penunjukan secara resmi terkait pengelola wisata kawasan hutan mangrove,” katanya, sembari mengatakan jika kawasan hutan berada di tanah milik negara.
Menjadikan kawasan hutan mangrove, menjadi objek wisata, lanjutnya, bukanlah menjadi tujuan utama. Pendirian kawasan mangrove lebih tepatnya untuk konservasi lingkungan. “Hutan mangrove merupakan sabuk hijau pengaman, sebab kawasan itu masuk dalam zona merah tsunami,” paparnya.
Sukamsi SH juga berharap, dalam waktu dekat pemerintah segera menetapkan status hutan mangrove, bukan hanya yang ada di Kecamatan Ayah saja, melainkan semua hutan mangrove yang berada di Kebumen mulai dari Ayah hingga Mirit. “Ada dua status yang musti pemerinah tetapkan yakni status hutan mangrove sebagai Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) dan status pengelola hutan mangrove,” ucapnya. (mam)
Penutupan kawasan tersebut untuk wisata, sesuai dengan Surat dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kebumen perihal Penutupan Kawasan Hutan Mangrove Ayah. Surat dengan nomor 552/1494 tersebut di tanda tangani oleh Ir H Djoenedi F MSi yang kala itu masih menjabat sebagai Kepala Dishutbun. Surat tersebut tertanggal 30 Desember 2016, yakni sehari sebelum pelaksanaan pelantikan SOTK.
Dalam surat tersebut menyampaikan, penutupan kawasan hutan mangrove dilaksanakan sementara. Selama periode penutupan akan dilaksanakan kegiatan pemulihan kawasan dan pengamanan hutan mangrove. Dalam surat tersebut juga dijelaskan, untuk kegiatan pemulihan dan pengamanan hutan, Dishutbun menunjuk Kelompok Tani Hutan (KTH), Pansela sebagai kelompok binaan yang terdaftar di Dinas, selaku koordinator pelaksana. “KTH dan pansela diberi kewenangan untuk menggunakan fasilitas milik dinas berupa Pos Penyuluhan, Pos Pantau, dan Perahu pengaman,” tutur Ir H Djoenedi F MSi dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Desa/Kecamatan Ayah.
Adanya penutupan kawasan hutan mangrove disambut baik oleh Pembina Pansela Sukamsi SH MM. Menurutnya hutan mangrove memang memerlukan pemulihan, terlebih pasca lebaran dan tahun baru. “Nantinya pemerintah juga juga diharapkan melakukan penunjukan secara resmi terkait pengelola wisata kawasan hutan mangrove,” katanya, sembari mengatakan jika kawasan hutan berada di tanah milik negara.
Menjadikan kawasan hutan mangrove, menjadi objek wisata, lanjutnya, bukanlah menjadi tujuan utama. Pendirian kawasan mangrove lebih tepatnya untuk konservasi lingkungan. “Hutan mangrove merupakan sabuk hijau pengaman, sebab kawasan itu masuk dalam zona merah tsunami,” paparnya.
Sukamsi SH juga berharap, dalam waktu dekat pemerintah segera menetapkan status hutan mangrove, bukan hanya yang ada di Kecamatan Ayah saja, melainkan semua hutan mangrove yang berada di Kebumen mulai dari Ayah hingga Mirit. “Ada dua status yang musti pemerinah tetapkan yakni status hutan mangrove sebagai Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) dan status pengelola hutan mangrove,” ucapnya. (mam)