• Berita Terkini

    Jumat, 06 Januari 2017

    Pengantin Baru Wajib Tanam Dua Pohon

    sudarnoahmad/ekspres
    Kostajasa Gelar Penanaman Pohon Komitmen Bersama 
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Pemkab Kebumen bakal mewajibkan warganya yang mau menikah agar menanam minimal 2 batang pohon.Kebijakan itu dilakukan untuk mengedukasi masyarakat agar peduli terhadap lingkungannya. Hal itu dikatakan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad, pada acara penanaman pohon komitmen bersama bantuan Kostajasa di Desa Wonoharjo, Kecamatan Rowokele, Kamis (5/1/2017).

    Tak hanya bagi calon pengantin baru, bagi masyarakat yang akan memasang sambungan rumah PDAM Tirta Bumi Sentosa Kebumen juga diwajibkan menanam pohon. "Mereka wajib menanam minimal di batang di sekitatr rumah mereka," kata Mohammad Yahya Fuad.

    Dengan menanam pohon, kata bupati, tidak hanya melestarikan alam. Tetapi juga merupakan ladang ibadah, dengan menanam pohon sama saja menanam kebaikan. Terlebih saat ini masih banyak lahan yang belum dimanfaatkan secara optimal. "Dengan menanam pohon maka itu sama saja dengan sedekah," tegasnya.

    Hadir mendampingi bupati, Asisten 2 Sekda Tri Haryono, Sekretaris Dinas Pertanian dan Pangan Gunadi, Kabag Humas dan Protokol Setda Kebumen Sukamto. Camat Rowokele Muh Rosyid, serta sejumlah pejabat lainnya.

    Sementara, Hutan Rakyat KSU Taman Wijaya Rasa(Kostajasa) menggelar kegiatan penanaman pohon di Desa Wonoharjo Kecamatan Rowokele, kemarin. Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan seluruh KelompokTani Hutan Rakyat (KTHR) Kostajasa, siswa SD dan para pegiat lingkungan setempat.

    Menurut staff dari The Forest Trust (TFT) Indonesia Untung Karnanto, yang mendampingi KTHR Kostajasa, penanaman pohon ini merupakan salah satu komitmen Kostajasa untuk menjaga kelestarian hutan melalui regenerasi pohon.

    Penebangan pohon di areal lahan Kostajasa yang dilakukan untuk memenuhi suplai kayu ke pabrik, perlu segera diganti dengan tanaman baru dengan jenis yang sama dan sekaligus untuk pengkayaan jenis tanaman.

    Untung Karnanto, menjelaskan program pengembangan hutan rakyat bertujuan untuk  membantu masyarakat dalam mengelola lahan hutan di tanah miliknya. Hal itu dilakukan agar pengelolaan hutan yang lestari berdasarkan prinsip dan kriteria dari Forest Stewardship Council (FSC). "Semuanya bermuara kepada peningkatan kapasitas dan kesejahteraan masyarakat, yang secara khusus berfokus pada pemanfaatan sumberdaya hutan mahoni di daerah tersebut," bebernya.

    Pada 2007, kata dia, Kostajasa terbentuk sebagai sebuah badan hukum melalui Akte Notaris Mardiana, SH No. 12, tanggal 27 Agustus 2007. Selanjutnya tahun 2009 memperoleh sertifikasi FSC dan bertambah jenis kayu yang dikelola. Sehingga menggunakan nama KelompokTani Hutan Rakyat (KTHR) sebagai wadah petani di tingkat desa sampai dusun. Hingga saat ini sudah terbentuk 27 KTHR di 25 desa dalam enam kecamatan, bertambah satu kecamatan lagi, yaitu Buayan.  "Penambahan KTHR dilakukan dengan mempertimbangkan potensi tegakan lahan, kesadaran masyarakat akan lingkungan dan kehutanan, serta partisipasi aktif dari pemerintahan desa setempat,” jelas Untung.

    Ketua Kostajasa, Sunarto FM, menjelaskan Kostajasa berupaya meningkatkan kesejahteraan para anggotanya melalui penyediaan akses yang lebih baik ke pasar nasional dan internasional. Untuk hasil hutan kayu serta peningkatan kualitas dan kuantitas tegakan hutan. "Melalui penanaman kembali dan pemberian pelatihan dalam pengelolaan hutan secara lestari," ujarnya.

    Penanaman tersebut, kata dia, dimaksudkan untuk mengganti pohon-pohon yang sudah ditebang sesuai jatah tebang tahunan (JTT). Ada delapan jenis kayu yang dikelola Kostajasa dan ditentukan JTT-nya, yaitu mahoni, jati, albasia, laban, sengon, sanakeling, sungkai dan akasia.

    Terbentuknya Kostajasa merupakan pengembangan dari Kelompok Tani Mahoni, (KTM) yang dirintis sejak September 2006 di Kabupaten Kebumen dengan difasilitasi oleh The Forest Trust (TFT) Indonesia. (ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top