KEBUMEN (kebumenekspres.com)- JM (32), warga Somagede Kecamatan Sempor sebenarnya punya itikad baik. Melihat kondisi rumah orang tuanya rusak, JM pun tergerak untuk memperbaikinya. Sayang, tindakan JM ini malah mengantarnya ke balik jeruji besi.
Lho kok ? Usut punya usut,kayu yang digunakan untuk memperbaiki rumah ternyata hasil pembalakan liar alias ilegal logging. Kayu jenis akasia milik Perhutani itu ia tebang tanpa ijin dari petak 63 C wilayah RPH Somagede Kecamatan Sempor Kabupaten Kebumen,Sabtu (21/1/2017) lalu.
JM tak sendirian. Dia dibantu HZ (45), warga Kuwarisan Kecamatan Kutowinangun. Keduanya dicokok petugas di tempat berbeda. JM diamankan di rumah Rumah orang tuanya, sedangkan HZ diambil petugas di rumah istri sirinya di Desa Seliling Kecamatan Alian.
“Keduanya ditangkap tanpa perlawanan,” kata Kapolsek Sempor AKP Wasidi SH mewakili Kapolres Kebumen AKBP Alpen SH SIK MH kepada Ekspres, Selasa (31/1/2017).
Wasidi menuturkan, kejadian penebangan pohon ilegal itu pertama kali diketahui saat tim Perhutani melakukan patroli di kawasan petak 63 C wilayah RPH Somagede.
Saat itulah, petugas Perhutani memergoki dua pelaku itu tengah menebang pohon akasia. Namun pihak Perhutani tidak serta merta menangkap keduanya.Mereka kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sempor. Polisi yang mendapat laporan segera melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap keduapelaku ditempat berbeda.
Dari tangan kedua tersangka, Polsek Sempor mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya mesin potong dan tujuh pohon Akasia yang jika ditaksir bernilai
Rp 16,381 juta. Namun karena kondisi medan yang cukup sulit, sejumlah barang bukti kayu akasia masih dibiarkan berada di TKP.
Wasidi menambahkan,dari hasil pemeriksaan, tersangka HZ ternyata menggunakan gergaji mesin (chainsaw) pinjaman untuk menebang kayu akasia milik Perhutani.
“Dia (HZ) mengaku kasihan melihat kondisi rumah orang tua JM yang rusak pada beberapa bagian sehingga ikut membantu mencuri pohon,” ujar Wasidi.
Terkait hal itu, Wasidi menegaskan, apapun alasannya, perusakan hutan, terutama berupa pembalakan liar, penambangan tanpa izin adalah perbuatan melanggarhukum.
Sehingga, atas aksinya itu, kedua tersangka dijerat dengan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan. (has)
Lho kok ? Usut punya usut,kayu yang digunakan untuk memperbaiki rumah ternyata hasil pembalakan liar alias ilegal logging. Kayu jenis akasia milik Perhutani itu ia tebang tanpa ijin dari petak 63 C wilayah RPH Somagede Kecamatan Sempor Kabupaten Kebumen,Sabtu (21/1/2017) lalu.
JM tak sendirian. Dia dibantu HZ (45), warga Kuwarisan Kecamatan Kutowinangun. Keduanya dicokok petugas di tempat berbeda. JM diamankan di rumah Rumah orang tuanya, sedangkan HZ diambil petugas di rumah istri sirinya di Desa Seliling Kecamatan Alian.
“Keduanya ditangkap tanpa perlawanan,” kata Kapolsek Sempor AKP Wasidi SH mewakili Kapolres Kebumen AKBP Alpen SH SIK MH kepada Ekspres, Selasa (31/1/2017).
Wasidi menuturkan, kejadian penebangan pohon ilegal itu pertama kali diketahui saat tim Perhutani melakukan patroli di kawasan petak 63 C wilayah RPH Somagede.
Saat itulah, petugas Perhutani memergoki dua pelaku itu tengah menebang pohon akasia. Namun pihak Perhutani tidak serta merta menangkap keduanya.Mereka kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sempor. Polisi yang mendapat laporan segera melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap keduapelaku ditempat berbeda.
Dari tangan kedua tersangka, Polsek Sempor mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya mesin potong dan tujuh pohon Akasia yang jika ditaksir bernilai
Rp 16,381 juta. Namun karena kondisi medan yang cukup sulit, sejumlah barang bukti kayu akasia masih dibiarkan berada di TKP.
Wasidi menambahkan,dari hasil pemeriksaan, tersangka HZ ternyata menggunakan gergaji mesin (chainsaw) pinjaman untuk menebang kayu akasia milik Perhutani.
“Dia (HZ) mengaku kasihan melihat kondisi rumah orang tua JM yang rusak pada beberapa bagian sehingga ikut membantu mencuri pohon,” ujar Wasidi.
Terkait hal itu, Wasidi menegaskan, apapun alasannya, perusakan hutan, terutama berupa pembalakan liar, penambangan tanpa izin adalah perbuatan melanggarhukum.
Sehingga, atas aksinya itu, kedua tersangka dijerat dengan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan. (has)