SIROJUL MUNIR/RADAR KUDUS |
”Sopir truk Sudarto,36 warga Dusun Wonorejo RT 05/08 Desa Pelem Kecamatan Gabus kami tangkap karena tidak menunjuk surat lengkap,” kata Kasatreskrim AKP Eko Adi Pramono, kemarin.
Penangkapan itu dilakukan di jalan raya Purwodadi Grobogan tepatnya di daerah Desa Temon Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan, pada Senin (23/1) sekitar pukul 09.30 WIB. Saat diperiksa pelaku tidak bisa menunjukan surat dokumen yang sah terhadap kayu yang diangkutnya. Sopir truk tersebut hanya menunjukan Surat Keterangan dari Lembaga Masyarakat Desa Hutan .
Selanjutnya barang bukti di bawa ke Polres Grobogan guna proses lanjut. Petugas Satreksrim Polres Grobogan menghadirkan ahli dari Perhutani KPH Purwodadi dan melakukan pemeriksaan secara fisik terhadap kayu maupun dokumen yang menyertai menerangkan bahwa dokumen tersebut bukan merupakan dokumen yang syah sesuai dengan ketentuan perundang undangan dan kayu tersebut adalah kayu yang memiliki ekonomis serta patut diduga diperoleh dari wilayah hutan perhutani.
”Sopir itu kami jadikan tersangka dan kini masih dimintai keterangan,” ujarnya.
Tersangka kayu ilegal itu dijerat pasal 50 ayat 3 huruf h Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu Undang-Undang Nomor 18 tahun 2913 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Sementara itu Kapolres Grobogan AKBP Agusmab Gurning SIK MH, menyampaikan saat ini aparat Kepolisian terus bekerjasama dengan Pihak Perhutani menggelar patroli bersama guna cegah pembalakan liar. Saat ini polisi terus melakukan patroli rutin untuk memberantas pembalakan liar,” tandasnya. (mun)