saefur/ekspres |
Begitupun saat selesai sidang, Hartoyo yang kemarin mengenakan kemeja putih bergaris tersebut menebar senyum serta ramah melayani pertanyaan wartawan. Hartoyo pun masihsempat merokok. Itu dilakukannya dari ruang transit pengadilan hingga sebelum masuk mobil tahanan. Saat kamera menyorot kepadanya, Hartoyo tak sungkan dan malah mendekat ke kamera sambil mengibas-ngibaskan rompi tahanan yang dia kenakan. "Gagah kan gagah kan. Ini rompi mahal," ujarnya berkelakar.
Kepada Kebumen Ekspres, Komisaris PT OSMA bertubuh tambun itu mengakui dia memang menyuap Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Sigit Widodo dan Yudi Trihartanto serta Sekretaris Daerah Adi Pandoyo dan Petruk Basikun Mualim. Adapun uang yang diberikan, senilai Rp 150 juta.
Uang itu diakuinya agar bisa mendapatkan proyek alat peraga pada APBD Perubahan 2016. Namun demikian, Hartoyo mengaku tidak berupaya secara aktif untuk mendapatkan proyek tersebut. Melainkan, ada seseorang yang menawarinya. Saat dikejar siapa orang tersebut, Hartoyo menyebut mereka yang telah "mendapat jatah" untuk mendapatkan proyek itu yakni Kasran, Zaini Miftah, dan Arif Budiman. Dia juga mengisyaratkan orang yang menawarinya tersebut adalah orang dekat Bupati Kebumen, HM Yahya Fuad. "Saya gak mau menyebut nama ya. Ya itu yang disebut di persidangan," ujarnya.
Saat disinggung apakah pernah bertemu dengan Bupati, Hartoyo mengatakan tidak pernah. Namun diakuinya, dia mengenal baik Sigit Widodo dan Sekretaris DaerahAdi Pandoyo. "Kalau selama ini saya hanya berkomunikasi dengan Sigit (Sigit Widodo)," ujarnya.
Selebihnya, Hartoyo mengaku akan mengikuti proses hukum yang berlaku kepadanya. Dia mengatakan, akan bersikap terbuka dalam terkait perkaranya tersebut. Hartoyo percaya KPK akan bekerja secara profesional. "Saya ini sudah tersangka ya dihukum. Mereka yang salah juga harusnya demikian. Yang benar ya tidak (dihukum). Saya percaya KPK bekerja secara profesional," katanya.
Seperti diberitakan, KPK tengah menangani perkara suap ijon proyek Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahrga (Dikpora) Kabupaten Kebumen pada APBD Perubahan 2016. Sejak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2016 lalu, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Sigit Widodo, PNS di Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen; Andi Pandoyo, Sekda Kebumen; Yudhy Tri Hartanto, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen; Basikun Suwandhin Atmojo alias Ki Petruk, wiraswasta; dan Hartoyo, Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi.(cah/saefur)