• Berita Terkini

    Senin, 09 Januari 2017

    Sekdes Non PNS Harus Diberi Penghargaan

    ILUSTRASI
    PURWOREJO-Pengabdian Sekretaris Desa (Sekdes) yang memiliki status non pegawai negeri sipil dinilai perlu mendapat diapresiasi. Pemerintah Kabupaten diharapkan memberikan payung hukum melalui peraturan bupati untuk mengatur ketentuannya.
    "Banyak pelaksana Sekdes non PNS yang tidak bisa mengikuti seleksi Sekdes. Mereka perlu diberikan penghargaan," kata Hendricus Karel Sy, kemarin.

    Anggota DPRD Purworejo ini menilai, adanya pembatasan usia dan mengabaikan kinerjanya, menjadikan sekretaris desa non PNS harus turun jabatan sebagai perangkat biasa. Padahal tidak sedikit Sekdes tersebut yang telah mengabdikan dirinya cukup lama dan memiliki kemampuan yang baik.
    "Kondisi ini harus diperhatikan dimana mereka akan berada di bawah Sekdes hasil seleksi yang akan dilakukan nantinya, ada beban psikologis bagi mereka," tambahnya.
    Dikatakannya, bentuk apresiasi nantinya bisa dianggarkan melalui Dana Desa yang diterimakan desa. Pembatasannya diatur melalui peraturan bupati. "Kalau ada aturan resmi dari pemkab, tidak akan ada kecemburuan antar desa, karena besarannya nanti juga sama," tandas politikus PDI Perjuangan ini. (ndi)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top