JAKARTA – Kasus dugaan tindak pidana korusi Masjid Al Fauz, di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, terus menggelinding kencang. Kemarin, Bareskrim Mabes Polri untuk kali kedua memeriksa pasangan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), cawagub Sylviana Murni pada kontestasi Pilgub DKI 2017, sebagai saksi kasus pembangunan rumah ibadah.
Pembangunan mesjid tersebut, dilakukan ketika cawagub koalisi Cikeas itu menjadi orang nomor satu di wilayah Jakarta Pusat. Peresmian Masjid Al-Fauz dilaksanakan mantan Gubernur DKI Fauzi Bowo 30 Januari 2011. Masjid megah, dua lanta dibangun menggunakan APBD 2010 Rp 27 miliar
Sylviana Murni selesai menjalani pemeriksaan menyatakan, hanya diminta keterangan proses pembangunan rumah ibadahKantor Wali Kota Jakarta Pusat. Mantan none ibu kota itu mengakui, bubuhkan tanda tangan dalam rancangan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Masjid Al-Fauz pada APBD 2010.
’’Saya mengajukan pembangunan. Tetapi, penyidik nanya proses pembangunannya. Saya tidak mengikuti proses itu. Sebab, sedang ikut pelatihan Lemhanas,’’ dalihnya.
Setelah, pendidikan cawagub yang diusung Partai Demokrat, PPP, PKB, dan PAN itu mengaku, langsung diangakat menjadi asisten pemerintahan. Dia menegaskan, sama sekali tidak mengetahui persoalan atau perkembangan masjid.
Kemudian, ketika dicecar awak media mengenai konstruksi bangunan yang tidak sesuai? Dia menjawab diplomati, ’’itu teknis. Saya tidak mengerti,’’ dalihnya. Menurut dia, PNS memiliki tugas pokok dan fungsinya. Saat ditanya apakah ibu lepas tanggungjawab ats kasus ini. ’’Kamu jawab saja sendiri,’’ tegas dia.
Sementara Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divhumas Mabes Polri Kombespol Martinus Sitompul menuturkan, pemeriksaan kedua ini fokus untuk merekonstruksi fakta hukum kasus tersebut. Didalami sejumlah hal, dari usulan pembangunan, perencana pembangunan dan semua hal. ”Secara umum kumpulkan semua barang bukti dan berupaya temukan tersangkanya,” ujarnya.
Untuk bisa menemukannya, ada juga cara lain yang ditempuh. Seperti, mengembangkan berbagai jawaban dari Sylvi dan mengkrosceknya dengan saksi lain. Pun, kesaksian orang lain akan diklarifikasikan ke Sylvi. ”Tidak hanya Sylvi yang diperiksa ya, banyak orang lain juga,” jelasnya.
Menurutnya, penyidik Bareskrim saat ini tidak bekerja sendiri. Namun, setelah surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) diterbitkan, maka jaksa juga turun tangan. Antara jaksa dan penyidik terus berkomunikasi untuk menentukan apakah barang bukti telah cukup dan siapa yang bisa menjadi tersangka. ”Tapi, tersangka belum ada ya sampai sekarang. Walau, pasti ini akan berkembang terus,” ungkapnya. (riz/idr)
Pembangunan mesjid tersebut, dilakukan ketika cawagub koalisi Cikeas itu menjadi orang nomor satu di wilayah Jakarta Pusat. Peresmian Masjid Al-Fauz dilaksanakan mantan Gubernur DKI Fauzi Bowo 30 Januari 2011. Masjid megah, dua lanta dibangun menggunakan APBD 2010 Rp 27 miliar
Sylviana Murni selesai menjalani pemeriksaan menyatakan, hanya diminta keterangan proses pembangunan rumah ibadahKantor Wali Kota Jakarta Pusat. Mantan none ibu kota itu mengakui, bubuhkan tanda tangan dalam rancangan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Masjid Al-Fauz pada APBD 2010.
’’Saya mengajukan pembangunan. Tetapi, penyidik nanya proses pembangunannya. Saya tidak mengikuti proses itu. Sebab, sedang ikut pelatihan Lemhanas,’’ dalihnya.
Setelah, pendidikan cawagub yang diusung Partai Demokrat, PPP, PKB, dan PAN itu mengaku, langsung diangakat menjadi asisten pemerintahan. Dia menegaskan, sama sekali tidak mengetahui persoalan atau perkembangan masjid.
Kemudian, ketika dicecar awak media mengenai konstruksi bangunan yang tidak sesuai? Dia menjawab diplomati, ’’itu teknis. Saya tidak mengerti,’’ dalihnya. Menurut dia, PNS memiliki tugas pokok dan fungsinya. Saat ditanya apakah ibu lepas tanggungjawab ats kasus ini. ’’Kamu jawab saja sendiri,’’ tegas dia.
Sementara Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divhumas Mabes Polri Kombespol Martinus Sitompul menuturkan, pemeriksaan kedua ini fokus untuk merekonstruksi fakta hukum kasus tersebut. Didalami sejumlah hal, dari usulan pembangunan, perencana pembangunan dan semua hal. ”Secara umum kumpulkan semua barang bukti dan berupaya temukan tersangkanya,” ujarnya.
Untuk bisa menemukannya, ada juga cara lain yang ditempuh. Seperti, mengembangkan berbagai jawaban dari Sylvi dan mengkrosceknya dengan saksi lain. Pun, kesaksian orang lain akan diklarifikasikan ke Sylvi. ”Tidak hanya Sylvi yang diperiksa ya, banyak orang lain juga,” jelasnya.
Menurutnya, penyidik Bareskrim saat ini tidak bekerja sendiri. Namun, setelah surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) diterbitkan, maka jaksa juga turun tangan. Antara jaksa dan penyidik terus berkomunikasi untuk menentukan apakah barang bukti telah cukup dan siapa yang bisa menjadi tersangka. ”Tapi, tersangka belum ada ya sampai sekarang. Walau, pasti ini akan berkembang terus,” ungkapnya. (riz/idr)