KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Sejumlah pekerja yang ikut mengerjakan proyek pemerintah di Pemkab Kebumen mengeluhkan pihak rekanan yang mempekerjakan mereka. Itu setelah pihak rekanan belum membayar gaji, meski proyek sudah selesai dikerjakan.
Mereka lantas meminta pendampingan hukum kepada penasehat hukum Yuli Ikhiarto SH.
Yuli Ikhiarto SH, Selasa (24/1) di ruang kerjanya, menyampaikan persoalan ini berawal saat ada tiga pekerjaan di lingkungan Pemkab Kebumen yang digarap CV Muda Jaya. Adapun beberapa proyek tersebut yakni pembangunan gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Kebumen dengan biaya Rp 1,6 miliar. Pembangunan kantor UPTD Dikpora Kecamatan Padureso senilai Rp 1,5 miliar dan rehabilitasi jalan Wonotirto-Kalibening Kecamatan Karanggayam, senilai Rp 826 juta.
Persoalan kemudian muncul saat pekerjaan tersebut telah diselesaikan. Tanpan alasan yang jelas, pihak CV Muda Jaya tak membayarkan gaji para pekerja. Setidaknya ada 28 pekerja yang terlibat dalam proyek tersebut hingga kemarin belum mendapatkan haknya. "Empat dari 28 pekerja tersebut telah meminta saya mendampingi agar persoalan tersebut dapat diselesaikan," katanya.
Adapun keempat pekerja, masing-masing Hasim (50) warga RT 6 RW 3 Desa Kalipoh Kecamatan Ayah, Safrudin (44) warga RT 3 RW 6 Desa Gebangsari Kecamatan Tambak Banyumas, Tusmin Stiadi (50) warga RT 2 RW 3 Desa Sidoharum Kecamatan Sempor dan Surono (49) warga RT 5 RW 1 Desa Jogomulyo Kecamatan Buayan. “Mereka merupakan pekerja dan pemasok meterial pada proyek tersebut,” paparnya.
Dijelaskannya, kerugian yang dialami oleh Hasim mencapai Rp 42 juta, sedangkan Safrudin mengalami kerugian Rp 136 juta. Adapun Tusmin Stiadi mengalami kerugian mencapai Rp 90 juta dan Surono Rp 38 juta. “Saya hanya mendapatkan gaji tiga bulan saja yakni Mei, Juni dan Juli. Adapun Agustus hingga Desember sama sekali belum menerima gaji,”papar Hasim, sembari mengatakan selain itu uangnya yang menjadi modal bagi proyek tersebut, hingga kini juga belum dikembalikan.
Yuli Ikhtiarto menambahkan, nasih serupa juga dialami oleh Safrudin. Adapun kerugian Tusmin disebabkan oleh belum dibayarnya pasokan meterial. Dalam proyek tersebut Tusmin bertindak sebagai pengadaan barang seperti jendela almunium dan kacanya, serta pintu gerbang besi. “Kalau Surono juga merupakan pengadaan barang seperti rangka dan atap baja serta relling tangga. Kami berharap masalah ini dapat segera terselesaikan dengan baik,” ucapnya.
Kepada Yuli, mereka berharap pihak rekanan segera memenuhi kewajiban membayar hak pekerja. Bila tidak, mereka akan membawanya ke ranah hukum. "Pelaksanaan proyek telah selesai dan sudah serah terima, namun hingga kini beberapa pekerja belum dibayar. Bahkan pembayaran pasokan material hingga juga belum selesai.Kalau hak mereka tak kunjung diberikan, kami akan menempuh jalur hukum, yakni jajaran Polres Kebumen bidang Tipikor," kata Yuli. (mam)
Mereka lantas meminta pendampingan hukum kepada penasehat hukum Yuli Ikhiarto SH.
Yuli Ikhiarto SH, Selasa (24/1) di ruang kerjanya, menyampaikan persoalan ini berawal saat ada tiga pekerjaan di lingkungan Pemkab Kebumen yang digarap CV Muda Jaya. Adapun beberapa proyek tersebut yakni pembangunan gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Kebumen dengan biaya Rp 1,6 miliar. Pembangunan kantor UPTD Dikpora Kecamatan Padureso senilai Rp 1,5 miliar dan rehabilitasi jalan Wonotirto-Kalibening Kecamatan Karanggayam, senilai Rp 826 juta.
Persoalan kemudian muncul saat pekerjaan tersebut telah diselesaikan. Tanpan alasan yang jelas, pihak CV Muda Jaya tak membayarkan gaji para pekerja. Setidaknya ada 28 pekerja yang terlibat dalam proyek tersebut hingga kemarin belum mendapatkan haknya. "Empat dari 28 pekerja tersebut telah meminta saya mendampingi agar persoalan tersebut dapat diselesaikan," katanya.
Adapun keempat pekerja, masing-masing Hasim (50) warga RT 6 RW 3 Desa Kalipoh Kecamatan Ayah, Safrudin (44) warga RT 3 RW 6 Desa Gebangsari Kecamatan Tambak Banyumas, Tusmin Stiadi (50) warga RT 2 RW 3 Desa Sidoharum Kecamatan Sempor dan Surono (49) warga RT 5 RW 1 Desa Jogomulyo Kecamatan Buayan. “Mereka merupakan pekerja dan pemasok meterial pada proyek tersebut,” paparnya.
Dijelaskannya, kerugian yang dialami oleh Hasim mencapai Rp 42 juta, sedangkan Safrudin mengalami kerugian Rp 136 juta. Adapun Tusmin Stiadi mengalami kerugian mencapai Rp 90 juta dan Surono Rp 38 juta. “Saya hanya mendapatkan gaji tiga bulan saja yakni Mei, Juni dan Juli. Adapun Agustus hingga Desember sama sekali belum menerima gaji,”papar Hasim, sembari mengatakan selain itu uangnya yang menjadi modal bagi proyek tersebut, hingga kini juga belum dikembalikan.
Yuli Ikhtiarto menambahkan, nasih serupa juga dialami oleh Safrudin. Adapun kerugian Tusmin disebabkan oleh belum dibayarnya pasokan meterial. Dalam proyek tersebut Tusmin bertindak sebagai pengadaan barang seperti jendela almunium dan kacanya, serta pintu gerbang besi. “Kalau Surono juga merupakan pengadaan barang seperti rangka dan atap baja serta relling tangga. Kami berharap masalah ini dapat segera terselesaikan dengan baik,” ucapnya.
Kepada Yuli, mereka berharap pihak rekanan segera memenuhi kewajiban membayar hak pekerja. Bila tidak, mereka akan membawanya ke ranah hukum. "Pelaksanaan proyek telah selesai dan sudah serah terima, namun hingga kini beberapa pekerja belum dibayar. Bahkan pembayaran pasokan material hingga juga belum selesai.Kalau hak mereka tak kunjung diberikan, kami akan menempuh jalur hukum, yakni jajaran Polres Kebumen bidang Tipikor," kata Yuli. (mam)