cahyo/radarbanyumas |
Mereka dikumpulkan oleh pemerintah desa dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Kutasari dengan menghadirkan pihak ketiga pembuat tower itu. Namun warga tetap bersikeras menolak pendirian tower itu dengan alasan antara lain dekat pemukiman dan faktor teknis lain seperti frekuensi dan perizinan.
Basir, salah satu warga mempertanyakan operasional waktu keberadaan tower, dana sewa masuk kemana dan digunakan untuk apa saja. Warga lainnya, Iwan juga kembali menyoal izin dan kesepakatan warga yang belum tuntas.
Beberapa warga lainnya juga mengaku belum ada sosialisasi resmi dari pemerintah desa dan pihak ketiga pengembang tower itu. Namun tiba- tiba sudah ada percobaan menggali tanah untuk mencoba sinyal atau frekuensi. “Ini tanah desa, artinya warga berhak tahu lebih transparan dan jelas posisinya. Namun prinsipnya kami menolak,” tegas sejumlah warga lainnya.
Ketua RT 1 RW 2 Sumarmo mengaku pihaknya juga menolak dan samasekali tidak sepakat tower itu ada di wilayah Dusun 3. Termasuk yang paling dekat yaitu RT 1 dan RT 2. Karena berbagai pertimbangan keselamatan dan tahapan perizinan.
Kepala Desa Candiwulan, Agus Sucipto mengatakan jika desa juga belum menandatangai izin pendirian tower. Selain itu misalpun akan berdiri, dana sewa diperkirakan Rp 200 juta untuk 11 tahun belum diterima. Rinciannya 10 tahun operasional tower dan 1 tahun penggarapan pendiriannya.
“Kami tidak bermaksud memaksakan diri atau menginginkan finansial untuk kepentingan sepihak, namun karena wilayah kita memang susah mendapatkan sinyal telepon seluler. Padahal kedepan teknologi online menuntut adanya online dan nternet serta jaringan seluler,” tegasnya dihadapan warga.
Pihaknya menilai pertemuan itu sekaligus sebagai sosialisasi rencana pendirian tower dan tidak ada paksaan. Jika warga menolak, maka pemerintah desa tidak bisa melarang keinginan warga. Hanya saja, pihak ketika pengembangb tower masih diberikan kesempatan mendirikan tower di lain lokasi yang jauh dari pemukiman warga.
“Saat ini yang menolak d RT 1 dan RT 2 Dusun 3. Jadi pihak ketiga masih diberikan kesempatan di desa kami, namun tidak dekat pemukiman,” tegasnya.
Chaerudin, perwakilan pihak pengembang tower seluler bersama mengklaim jika pihaknya baru tahap uji coba sinyal. Itupun masih dipertimbangkan ketika mendirikan tower percobaan dan baru menggali tanah taak jauh dari belakang kantor desa setempat.
“Kami sudah paparkan jika radiasi sinyal tidak ada dan kekhawatiran warga soal bahaya petir juga tidak akan terjadi. Sebenarnya persiapan kami sudah matang dan menjelang tahap uji coba,” tegasnya.
Hingga akhir audiensi, warga terutama di RT 1 dan RT 2 Dusun 3 tetap menolak rencana pendirian tower itu. Namun mereka tetap menghormati ketika penyedia tower akan membangun di lain lokasi yang jauh dari pemukiman dan bisa menjamin semua konsekuensi yang terjadi.
Camat Kutasari, Raditya Widayaka meminta semua menghargai keputusan bersama ini. Yaitu menolak pendirian tower di RT 1 dan 2 serta tetap mempersilakan pihak ketiga mencoba mendirikan di lain titik dengan catatan jauh dari pemukiman warga. (amr)