ilustrasi |
“Selama pemerintah belum menyediakan tempat yang layak untuk berjualan, kami para pedagangan ikan basah sudah berkomitmen untuk tetap bertahan. Apapun konsekensinya," tegas Ketua Paguyuban Pedagang Ikan Basah dan Pindang (PPIB) Pasar Rejomulyo Semarang, Mujiburrahman, usai mediasi dengan Dinas Perdagangan Kota Semarang di Pasar Rejomulyo Baru, Senin (6/2) kemarin.
Berulangkali dikatakannya, pembangunan Pasar Rejomulyo Baru saat ini sangat tidak layak untuk pedagang grosir pasar ikan basah. Jika Dinas Perdagangan Kota Semarang memaksa pedagang pindah, maka harus segera mencarikan tempat relokasi yang memadai. "Terserah mau dicarikan tempat relokasi yang mana, asal memadai sesuai kebutuhan sarana dan prasarana ikan grosir, kami siap. Jadi jangan satu pihak saja. Pemerintah memaksa kami untuk pindah, tapi tidak menyiapkan tempat yang memadai. Kalau dipaksakan, kami akan mati," ungkapnya.
Dikatakannya, Dinas Perdagangan memberikan solusi untuk menempati Pasar Ikan Higienis (PIH) yang berada satu kompleks dengan Pasar Rejomulyo Baru. "Jika memang benar hal itu akan dilakukan, maka para pedagang meminta harus tetap dibangun terlebih dahulu," katanya.
Senada dikatakan Koordinator Bidang Hukum Paguyuban Pedagang dan Jasa Pasar (PPJP) Kota Semarang, Zaenal Abidin Petir. Bahwa, para pedagang tidak akan mengganggu kebijakan pemerintah. Para pedagang sebenarnya siap pindah kapanpun, selama lokasi baru memenuhi kapasitas untuk operasional pedagang ikan basah.
"Kalau lokasi pindahnya di tempat Pasar Rejomulyo Baru, maka harus dibuat layak terlebih dahulu. Tolong tempat Pasar Rejomulyo Baru harus layak dulu, karena saat ini sangat belum layak. Jangan dipaksakan. Misalnya, pedagang yang punya luasan 100 meter persegi, hanya dikasih 60 meter persegi tentu tidak memadai, kalau ini dipaksakan para pedagang pasti akan mati," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar para pedagang grosir ikan basah tetap menempati pasar lama, selama menunggu proses lelang pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Selain itu, Dinas Perdagangan juga harus melakukan perbaikan, sehingga ketika lelang selesai, pedagang sudah siap pindah. "Jadi, para pedagang baru mau pindah kalau sudah diperbaiki. Kalau memang Maret atau April mau membangun RTH, itu harus bisa dikejar," katanya.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan bahwa sosialisasi kali ini merupakan upaya terakhir untuk para pedagang ikan basah agar menempati Pasar Rejomulyo Baru. Tetapi sebagian dari pedagang ikan basah masih menempati lokasi lama.
"Kami akan membuat laporan kepada Wali Kota bahwa pedagang ikan basah mau menempati setelah RTH mulai dibangun. Ikan basah sudah tidak ada masalah, apabila memang RTH sudah mulai dibangun otomatis semua sudah bisa masuk. Tergantung Pak Wali kapan memerintahkan Satpol PP untuk menutup Pasar Rejomulyo lama," katanya.
Berbeda dengan anggapan para pedagang ikan basah, Fajar justru menilai bahwa kondisi Pasar Rejomulyo baru sudah sangat layak untuk digunakan.
Terkiat solusi untuk menempati Pasar Ikan Higienis (PIH), Fajar mengaku telah mengirimkan memo kepada Wali Kota agar pengelolaannya diserahkan kepada Dinas Perdagangan. "Kemungkinan baru bisa dilakukan menggunakan anggaran perubahan," katanya.
Bahkan Fajar berjanji untuk perbaikan pasar dan juga penataan PIH akan dilakukan tahun ini. Ia sampai mempertaruhkan jabatannya, jika tidak diperbaiki, siap untuk mundur dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Perdagangan.
"Kami ditugasi Wali Kota untuk menata Pasar Rejomulyo. Penataan itu mulai kami sosialisasikan pada 16 Januari. Kemudian tanggal 17 Januari mulai pengambilan undian. Secara keseluruhan, hingga saat ini telah 85 persen pedagang telah menempati Pasar Rejomulyo Baru," katanya.
Memang ada penolakan dari beberapa pedagang ikan basah. Semua pedagang ikan basah telah dikumpulkan 16 Februari. Hasilnya, mereka akan menempati lokasi yang sudah disediakan oleh Dinas Perdagangan. Pihaknya akan melakukan re-design, untuk memenuhi pedagang-pedagang yang merasa luasan lapak dinilai kurang. “Itu sudah disepakati oleh para pedagang. Mereka siap pindah, mendukung program pemerintah, tapi sambil jualan di tempat yang lama," katanya.
Dikatakannya, alokasi waktu lelang untuk pembangunan RTH di Pasar Rejomulyo pada April mendatang. Jadi, Maret pedagang ikan basah yang masih menempati lokasi lama harus sudah menempati bangunan baru. "Tapi intinya mereka siap pindah. Sambil nanti, begitu pembangunan RTH sudah mulai dipagari, mereka harus sudah menempati bangunan baru, maksimal bulan Maret. Karena lelang RTH di bulan April," katanya.
Ditanya terkait pembangunan tempat baru? Fajar menjelaskan, jika mereka mau swadaya dipersilahkan. "Bahkan Wali Kota Semarang telah memersilakan. Silakan kalau mau swadaya, tapi bukan di tanah milik pemerintah. Mereka maunya membangun, tapi di tanah milik pemerintah," katanya.
Sementara berdasarkan aturannya, swadaya membangun di tanah milik pemerintah itu dilarang. Tanah milik pemerintah, pembangunannya harus dibiayai menggunakan APBD. "Tanah aset pemerintah tidak boleh diswadayakan oleh pihak lain. Kecuali atas persetujuan Wali Kota dan DPRD Kota Semarang," katanya.
Mengenai lahan di PIH, pihaknya mengaku telah meminta agar pengelolaannya diambilalih dari Dinas Kelautan ke Dinas Perdagangan. "Nanti kami akan lakukan re-design, di situ akan kami bangun tempat pedagang ikan basah, ikan asin, akan menggunakan anggaran perubahan," katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi memberi keputusan tegas sesuai rencana awal. Bahwa lahan Pasar Rejomulyo lama atau Pasar Kobong tetap segera digusur untuk dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Artinya, jika proyek pembangunan RTH ini dilakukan, maka pedagang grosir ikan basah Pasar Rejomulyo yang ngotot bertahan, mau tidak mau harus segera pindah. (amu/ida)