PURWOREJO- Bupati Purworejo Agus Bastian SE MM menyampaikan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas pada Rapat Paripurna yang digelar di DPRD Kabupaten Purworejo. Keenam Raperda yang disampaikan pada persidangan pertama di tahun 2017 tersebut, terdiri dari satu Perda baru, empat perubahan dan satu pencabutan.
Keenam Raperda yang disampaikan itu yakni, Raperda tentang penyelenggaraan reklame, Raperda tentang perubahan atas Perda no 6 tahun 2012 tentang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, Raperda tentang perubahan atas Perna no 7 tahun 2015 tentang penyertaan modal Pemkab Purworejo pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Raperda tentang perubahan atas Perda No 14 tahun 2010 tentang pajak hiburan, Raperda tentang perubahan atas Perda no 18 tahun 2010 tentang pajak penerangan jalan, serta Raperda tentang pencabutan Perda no 26 tahun 2011 tentang pengelolaan pertambangan mineral.
Bupati Purworejo Agus Bastian SE MM dalam sambutannya mengatakan, enam Raperda yang akan dibahas di DPRD tersebut disampaikan untuk merespon perkembangan keadaan dan dinamika peraturan perundang-undangan. "Ada beberapa Perda yang sudah tidak relevan sehingga perubahan dan pencabutan Perda yang sudah ada harus dilakukan," kata Agus Bastian.
Lebih lanjut dikatakannya, saat ini UU memberikan peluang bagi daerah untuk mengatur dan mengembangkan daerahnya dengan prinsip otonomi seluas-luasnya. Berdasarkan kewenangan tersebut, daerah dapat membuat kebijakan dalam memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat. "Kesemua itu bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup serta mensejahterakan masyarakat," tambahnya.
Bupati menambahkan, relevansi Raperda yang diusulkan terkait penyelenggaraan Reklame adalah agar pemasangan reklame dapat dilakukan dengan tertib dan aman, tidak melanggar etika dan sesuai dengan estetika serta selaras dengan lingkungan dan kepentingan pembangunan.
"Saat ini kehidupan ekonomi, sosial, budaya dan politik di daerah cukup dinamis. Sehingga berdampak pada meningkatnya kebutuhan untuk mempromosikan dan menarik perhatian publik salah satunya menggunakan media reklame. Sejalan dengan hal tersebut, kami merasa agar penyelenggaan reklame dapat diatur dan Perda," katanya.
Pada Rapat Paripurna tersebut, DPRD juga mengajukan dua Raperda Inisiatif. Yakni, Raperda tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin dan Raperda tentang percepatan penanggulangan kemiskinan. (ndi)
Keenam Raperda yang disampaikan itu yakni, Raperda tentang penyelenggaraan reklame, Raperda tentang perubahan atas Perda no 6 tahun 2012 tentang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, Raperda tentang perubahan atas Perna no 7 tahun 2015 tentang penyertaan modal Pemkab Purworejo pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Raperda tentang perubahan atas Perda No 14 tahun 2010 tentang pajak hiburan, Raperda tentang perubahan atas Perda no 18 tahun 2010 tentang pajak penerangan jalan, serta Raperda tentang pencabutan Perda no 26 tahun 2011 tentang pengelolaan pertambangan mineral.
Bupati Purworejo Agus Bastian SE MM dalam sambutannya mengatakan, enam Raperda yang akan dibahas di DPRD tersebut disampaikan untuk merespon perkembangan keadaan dan dinamika peraturan perundang-undangan. "Ada beberapa Perda yang sudah tidak relevan sehingga perubahan dan pencabutan Perda yang sudah ada harus dilakukan," kata Agus Bastian.
Lebih lanjut dikatakannya, saat ini UU memberikan peluang bagi daerah untuk mengatur dan mengembangkan daerahnya dengan prinsip otonomi seluas-luasnya. Berdasarkan kewenangan tersebut, daerah dapat membuat kebijakan dalam memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat. "Kesemua itu bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup serta mensejahterakan masyarakat," tambahnya.
Bupati menambahkan, relevansi Raperda yang diusulkan terkait penyelenggaraan Reklame adalah agar pemasangan reklame dapat dilakukan dengan tertib dan aman, tidak melanggar etika dan sesuai dengan estetika serta selaras dengan lingkungan dan kepentingan pembangunan.
"Saat ini kehidupan ekonomi, sosial, budaya dan politik di daerah cukup dinamis. Sehingga berdampak pada meningkatnya kebutuhan untuk mempromosikan dan menarik perhatian publik salah satunya menggunakan media reklame. Sejalan dengan hal tersebut, kami merasa agar penyelenggaan reklame dapat diatur dan Perda," katanya.
Pada Rapat Paripurna tersebut, DPRD juga mengajukan dua Raperda Inisiatif. Yakni, Raperda tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin dan Raperda tentang percepatan penanggulangan kemiskinan. (ndi)