IMAM/EKSPRES |
Dalam hal ini, para pekerja protes lantaran hak mereka berupa upah belum dibayar. Belakangan informasi beredar, alasan pengembang belum melakukan pembayaran disebabkan karena belum cairnya dana dari Pemda Kebumen.
Kepala Dinas Pendidikan Kebumen H Ahmad Ujang Sugiono SH dikonfirmasi terpisah membantah adanya pekerja dan suplier proyek UPT Disdik Padureso belum terbayarkan haknya. Ujang menegaskan, urusan Pemda Kebumen dengan CV Muda Jaya sudah selesai. Semua kewajiban Pemda terkait dengan hal itu, sudah dipenuhi semua. “Kami telah menyelesaikan semua kewajibannya. Adanya masalah ini tentunya tidak berkaitan dengan Pemda Kebumen,” tuturnya, Minggu (5/2/2017).
Terpisah, saat dikonfirmasi via hand phone, pemilik CV Muda Jaya Kebumen Gatot Amir Pujo Sutono membantah tudingan belum membayar kewajibannya kepada pemborong dan pekerja Kantor UPTD Unit Kecamatan Padureso. Dia menegaskan, pihaknya juga telah melunasi kewajibannya tersebut.
Bahkan, menurutnya, pembayaran yang diberikan CV Muda Jaya melebihi dari jumlah yang seharusnya mereka terima. "Semua pembayaran yang dilaksanakan oleh CV Muda Jaya kepada pemborong proyek, disertai dengan bukti-bukti otentik," tegasnya.
Adanya persoalan terkait dengan pekerja dan suplayer material yang belum dibayar, tentunya bukan lagi menjadi tanggung jawab CV Muda Jaya, melainkan menjadi tanggung jawab pemborong. Nah, lho.
Mana yang benar nih? (mam)