• Berita Terkini

    Selasa, 21 Februari 2017

    Hakim Vonis Penjual Miras 2 Bulan Penjara

    MAGELANG TENGAH - Tiga terdakwa penjual miras divonis dua bulan pidana oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Magelang, Senin (20/2). Ketiganya adalah Ismanto (46) warga Gang Kantil Kemirirejo, Magelang Tengah, Mahmud Sunaidi (48), warga Pulosari, Kedungsari, Magelang Utara, dan Dedy Harsono (35) warga Magersari, Magelang Selatan.

    Ketiganya ditangkap oleh jajaran Polres Magelang Kota saat aparat melakukan penggerebekan awal Februari lalu. Diketahui bahwa kepolisian mendapatkan informasi dari warga sekitar yang merasa resah dengan aktivitas ketiga penjual miras itu.

    ”Setelah mendapat informasi dari warga, kami langsung menggerebek masing-masing rumah mereka. Ternyata benar, dari ketiga terdakwa yang sekarang sudah divonis ini didapati belasan derigen dan plastik berisi ciu siap edar,” kata Kapolres Magelang Kota AKBP Hari Purnomo melalui Kasubag Humas AKP Esti Wardiani.

    Ratusan liter minuman keras (miras) tersebut, katanya, didapat dari rekan terdakwa asal Jogjakarta. Pedagang miras ini kemudian menjualnya dengan harga Rp15.000 tiap plastik berisi sekitar 1 liter ciu. ”Hakim memvonis masing-masing dari pelaku penjual miras ini denda Rp35 juta. Namun karena tidak sanggup, mereka menggantinya dengan hukuman kurungan selama 2 bulan,” jelasnya.

    Esti menjelaskan, ketiga terdakwa ini sama-sama berperan sebagai penjual atau pengecer ke konsumen. Mereka divonis bersalah karena melanggar Perda No 10 Tahun 2016 tentang pengendalian, pengawasan permintaan peredaran penjualan, dan penyitaan minuman beralkohol. ”Vonis ini lebih ringan dari tuntutan penyidik yakni hukuman 3 bulan pidana,” ujarnya.

    Kepolisian juga memberi apresiasi kepada warga yang aktif melaporkan adanya kasus perdagangan miras terselubung di wilayah Kota Magelang. Menurutnya, respons aktif warga juga membuktikan bahwa kini masyarakat juga sudah komitmen untuk memerangi miras.

    ”Miras dapat merusak generasi kita. Untuk itu, saya mengimbau agar warga aktif melaporkan jika menemukan tindakan-tindakan menyimpang termasuk miras ini,” ujarnya.
    Dia berharap, adanya kasus ini bisa menjadi pelajaran masyarakat agar jangan berani menjual miras. Terlebih miras acapkali diakitkan dengan sumber tindak kejahatan. Menurut dia, seringkali aksi-aksi kriminalitas dan tindakan maksiat di wilayah hukum Polres Magelang Kota dipicu pengharuh miras.
    ”Banyak kasus kriminal disebabkan orang menenggak minuman haram ini. Jadi saya harapkan, warga bisa menghindarinya. Kalau ada yang terindikasi, segera laporkan,” ucapnya. (wid)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top