• Berita Terkini

    Kamis, 02 Februari 2017

    Imam Bantah Terima Uang Panas Suap Dikpora

    Imam Satibi/DOKEKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Rektor IANU Kebumen, Dr Imam Satibi SAg MPdI membantah ikut menikmati uang panas dari suap proyek Dinas Pendidikan Pemudan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kebumen. Menurut Imam, uang Rp 2 juta yang diterimanya dari tersangka Sigit Widodo, tidak ada kaitannya sama sekali dengan kasus suap yang saat ini tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

    Dihubungi Rabu (1/2/2017), Imam membenarkan dirinya memang menerima uang Rp 2 juta dari Kepala PT OSMA Kebumen, Qolbin Salim. Namun ditegaskan oleh Imam, uang tersebut sebagai sumbangan bagi turnamen bulu tangkis dalam rangka Hari Santri tingkat Kabupaten Kebumen 2016 silam. Jadi, tidak berkait dengan suap Dikpora Kebumen.

    Baca juga:
    (HSN 2016, 15 Ribu Santri "Turun ke Jalan)

    “Jadi uang yang dimasukan amplop senilai dua juta itu, langsung saya berikan kepada panitia kejuaraan bulu tangkis. Dan itu sudah kami jelaskan kepada penyidik KPK sejak awal dimintai keterangan.  Mungkin itulah salah satu alasan kenapa saya menjadi saksi,” ucapnya.

    Pernyataan Imam ini menyikapi kesaksian Qolbin Salim, salah satu saksi pada sidang lanjutan tindak pidana korupsi suap proyek pejabat Dikpora Kabupaten Kebumen dengan terdakwa Hartoyo digelar di Pengadilan Tinggi Korupsi (Tipikor), Semarang Selasa (31/1/2017) lalu.

    Saat itu Qolbin Salim menyampaikan, ia disuruh Bosnya, Hartoyo, mengantarkan uang sejumlah Rp 2 juta kepada Imam. Uang tersebut diberikan pada tanggal 16 Oktober 2016 atas arahan dari Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen, Sigit Widodo.

    Sebelum uang kepada Imam diberikan, Qolbin Salim telah menyerahkan uang Rp 75 juta kepada Sigit Widodo. Uang sejumlah itu, sebagai comitmen fee agar terdakwa bisa mengerjakan proyek alat peraga pada Dikpora Kebumen terkait pokok-pokok pikiran (pokir) Komisi A DPRD Kebumen pada APBD Perubahan 2016.

    Baca juga:
    (Rektor Ikut Kecipratan Uang Panas Suap Dikpora)


    Kemudian, Sigit Widodo terjaring Operasi tangkap tangan (OTT) Satgas KPK bersama Mantan Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Yudi Trihartanto. Keduanya telah ditetapkan tersangka, termasuk Hartoyo. Bahkan, Hartoyo kini sudah menjalani persidangan dan menyandang status terdakwa. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top