JAKARTA- Dugaan keterlibatan Arif Budi Sulistyo, ipar Presiden Joko Widodo, dalam kasus suap pajak PT Eka Prima Ekspor (EKP) semakin terkuak.
Itu setelah, Country Director PT EKP Ramapanicker Rajamohanan Nair (RRN) yang kini berstatus terdakwa atas perkara itu menyebut bila Arif membantunya untuk menyelesaikan permasalahan pajak yang membelit perusahaannya.
"Saya minta bantuan beliau (Arif) untuk bikin appointment (janji)," ujar RRN saat ditemui usai sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Jakarta, kemarin (20/2).
Janji yang dimaksud pria kelahiran India itu adalah janji untuk bertemu pegawai kantor pelayanan pajak penanaman modal asing (KPP PMA 6) Kalibata dan Kantor Kanwil Dirjen Pajak (DJP) Jakarta Khusus yang menangani permasalahan pajak perusahaan milik Rajamohonan. "Saya sebagai teman (Arif) hanya konsultasi. Bapak bisa dengar (bukti-bukti) dari pengadilan," ujarnya.
RRN didakwa memberi uang USD 148.500 atau setara dengan Rp 1,9 miliar dari yang dijanjikan Rp 6 miliar kepada Handang Soekarno, pejabat penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan.
Kasus suap itu diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 21 November lalu.
Nah, terjadinya suap itulah yang menyeret ipar Jokowi. Hal itu terungkap dari naskah dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK pekan lalu.
Di dakwaan itu menyebutkan RRN meminta bantuan Arif untuk menyelesaikan permasalahan pajak PT EKP. Salah satunya mempercepat pengurusan sejumlah dokumen pajak. RRN pun mengirim dokumen pajak itu melalui WhatsApp.
Perusahaan RRN yang bergerak di bidang ekspor kacang mente dan tekstil kala itu mengurus pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), surat tagihan pajak pajak pertambahan nilai (STP PPN), penolakan tax amnesty, pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) serta pemeriksaan bukti permulaan (bukper) pada KPP PMA Enam Kalibata dan Kantor Kanwil DJP Jakarta Khusus.
RRN mengatakan, dirinya sudah mengenal Arif sejak 10 tahun lalu. Itu berawal dari bisnis furniture yang digeluti keduanya. Nah, pertemanan itulah yang membuat RRN meminta bantuan suami Titik Ritawati, adik Jokowi tersebut untuk menyelesaikan persoalan pajak. "Saya pernah beli furniture dari beliau (Arif)," beber pria yang genap berusia 50 tahun pada Mei mendatang itu.
Sementara itu, JPU KPK terkesan hati-hati menelusuri peran ipar Jokowi dalam kasus tersebut. JPU KPK Ali Fikri mengatakan, permintaan bantuan yang disampaian RRN ke Arif melalui pesan WhatsApp belum bisa dikonfirmasi kebenarannya. "Kalau ada yang mengatakan seperti itu, ya sudah lah mau tidak mau. Pembuktian yang diperlukan," tuturnya.
Jaksa bakal menghadirkan saksi sesuai kebutuhan pembuktian. Tidak terkecuali ipar Jokowi yang juga Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera. Langkah itu mesti dilakukan untuk memastikan rangkaian peristiwa penyuapan RRN ke pejabat Ditjen Pajak terbukti secara materil. "Jadi bukan semata-mata menghadirkan tanpa tujuan," ungkap Ali.
Asri Santoso, JPU KPK lain menambahkan, sejauh ini belum ada fakta persidangan yang menyebut adanya aliran dana ke Arif. Namun, bila dilihat dari penyidikan, Asri menyebut bila Arif diduga turut serta dalam pertemuan-pertemuan dengan sejumlah pejabat Ditjen Pajak. "Kalau di penyidikan, mereka (Arif dan pejabat Ditjen Pajak) bertemu di KPP 6," ucapnya. (tyo)
Itu setelah, Country Director PT EKP Ramapanicker Rajamohanan Nair (RRN) yang kini berstatus terdakwa atas perkara itu menyebut bila Arif membantunya untuk menyelesaikan permasalahan pajak yang membelit perusahaannya.
"Saya minta bantuan beliau (Arif) untuk bikin appointment (janji)," ujar RRN saat ditemui usai sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Jakarta, kemarin (20/2).
Janji yang dimaksud pria kelahiran India itu adalah janji untuk bertemu pegawai kantor pelayanan pajak penanaman modal asing (KPP PMA 6) Kalibata dan Kantor Kanwil Dirjen Pajak (DJP) Jakarta Khusus yang menangani permasalahan pajak perusahaan milik Rajamohonan. "Saya sebagai teman (Arif) hanya konsultasi. Bapak bisa dengar (bukti-bukti) dari pengadilan," ujarnya.
RRN didakwa memberi uang USD 148.500 atau setara dengan Rp 1,9 miliar dari yang dijanjikan Rp 6 miliar kepada Handang Soekarno, pejabat penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan.
Kasus suap itu diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 21 November lalu.
Nah, terjadinya suap itulah yang menyeret ipar Jokowi. Hal itu terungkap dari naskah dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK pekan lalu.
Di dakwaan itu menyebutkan RRN meminta bantuan Arif untuk menyelesaikan permasalahan pajak PT EKP. Salah satunya mempercepat pengurusan sejumlah dokumen pajak. RRN pun mengirim dokumen pajak itu melalui WhatsApp.
Perusahaan RRN yang bergerak di bidang ekspor kacang mente dan tekstil kala itu mengurus pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), surat tagihan pajak pajak pertambahan nilai (STP PPN), penolakan tax amnesty, pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) serta pemeriksaan bukti permulaan (bukper) pada KPP PMA Enam Kalibata dan Kantor Kanwil DJP Jakarta Khusus.
RRN mengatakan, dirinya sudah mengenal Arif sejak 10 tahun lalu. Itu berawal dari bisnis furniture yang digeluti keduanya. Nah, pertemanan itulah yang membuat RRN meminta bantuan suami Titik Ritawati, adik Jokowi tersebut untuk menyelesaikan persoalan pajak. "Saya pernah beli furniture dari beliau (Arif)," beber pria yang genap berusia 50 tahun pada Mei mendatang itu.
Sementara itu, JPU KPK terkesan hati-hati menelusuri peran ipar Jokowi dalam kasus tersebut. JPU KPK Ali Fikri mengatakan, permintaan bantuan yang disampaian RRN ke Arif melalui pesan WhatsApp belum bisa dikonfirmasi kebenarannya. "Kalau ada yang mengatakan seperti itu, ya sudah lah mau tidak mau. Pembuktian yang diperlukan," tuturnya.
Jaksa bakal menghadirkan saksi sesuai kebutuhan pembuktian. Tidak terkecuali ipar Jokowi yang juga Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera. Langkah itu mesti dilakukan untuk memastikan rangkaian peristiwa penyuapan RRN ke pejabat Ditjen Pajak terbukti secara materil. "Jadi bukan semata-mata menghadirkan tanpa tujuan," ungkap Ali.
Asri Santoso, JPU KPK lain menambahkan, sejauh ini belum ada fakta persidangan yang menyebut adanya aliran dana ke Arif. Namun, bila dilihat dari penyidikan, Asri menyebut bila Arif diduga turut serta dalam pertemuan-pertemuan dengan sejumlah pejabat Ditjen Pajak. "Kalau di penyidikan, mereka (Arif dan pejabat Ditjen Pajak) bertemu di KPP 6," ucapnya. (tyo)