polreskebumenfor ekspres |
Kapolres Kebumen AKBP Alpen SH SIK MH melalui Kapolsek Kuwarasan, AKP Heru menyampaikan, peristiwa ini bermula pada Sabtu akhir pekan lalu (11/2/2017). Saat itu, , kata AKP Heru, Riki yang merupakan warga Desa Jatimukti, Kecamatan Jatinangor, Sumedang tersebut kabur dari tahanan.
Pengejaran pun dilakukan Aparat POlres Sumedang. Hingga kemudian, petugas mengendus keberadaan Riki di Kabupaten Kebumen. "Yang bersangkutan diamankan tanpa perlawanan. Di Kebumen, dia bersembunyi di rumah istrinya," kata AKP Heru.
Selanjutnya tersangka digelandang ke Mapolsek Kuwarasan , untuk dilakukan pemeriksaan. Pada hari itu juga, tersangka diserahterimakan kepada Team dari Polres Sumedang. "Ini juga berkat kerja sama yang apik antara anggota Polsek Kuwarasan Polres Kebumen dan anggota Polres Sumedang Polda Jabar," kata AKP Heru.
Riki Purnama sendiri ditahan gara-gara tindak kejahatan peredaran uang palsu. (cah)