KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Taufik Hidayat ST, warga Desa Semondo Kecamatan Gombong mendatangi Mapolres Kebumen, Selasa (7/2/2017). Kepada polisi, Taufik yang kemarin didampingi penasihat hukumnya, melaporkan Kades Semondo, Puguh Setyawan Kuncoro atas perkara perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik.
Laporan ini menyikapi tudingan penipuan oleh Kades Semondo atas diri Taufik. Kepada polisi, Puguh Setyawan Kuncoro melaporkan Taufik melakukan tindak penipuan terkait pembangunan talut sungai. Perkara ini dilaporkan pada 17 Januari silam lengkap dengan tanda tangan Puguh Setyawan Kuncoro berikut cap stempel.
Dalam laporan disebutkan, bahwa dana sebesar Rp 2 miliar terealisasi Rp 470 juta. Swadaya warga Rp 10 juta. Tetapi pada kenyataannya hanya menghabiskan dana sebesar Rp 128 juta.
Atas laporan tersebut, Taufik pensiunan PNS yang terakhir menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di SNVT PJSA Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) mengaku tidak terima dirinya disebut sebagai penipu.
Menurutnya, apa yang dipersoalkan kades Semondo itu sudah dijelaskan pada tahun 2013. Bahwa PPK Sungai dan Pantai I tahun 2012 melaksanakan pekerjaan swakelola rehabilitasi tanggul kritis Daerah Aliran Sungai (DAS) Telomoyo dan anak sungainya dengan anggaran sebesar Rp 1,750 miliar yang lokasinya tersebar di Kebumen. Salah satunya adalah perkuatan tebing Sungai Kruwet di Desa Semondo dengan anggaran Rp 113.892.300. Namun dalam pelaksanaannya ada partisipasi masyarakat sehingga biaya total Rp 128 juta.
"Jadi saya justru balik bertanya angka Rp 2 miliar itu dari mana. Dan pencairan Rp 470 juta itu melalui rekening apa?" ujar Taufik Hidayat didampingi kuasa hukumnya HD Sriyanto SH MH MM usai melaporkan ke Unit II Satreskrim Polres Kebumen.
Yang membuat Taufik makin tidak terima, selebaran yang berisi fitnah tuduhan pelakukan penipuan itu disebarkan ke rumah-rumah penduduk dan warung di Desa Semondo. Untuk menyakinkan, selebaran itu mencatut nama Muspika Gombong. Hal itu jelas merupakan pembunuhan karakter yang tidak hanya berdampak buruk bagi nama baiknya tetapi juga keluarganya.
"Saya sebenarnya sudah sabar, tetapi semakin lama dibiarkan tuduhan itu terus dilakukan," ujarnya yang mengaku sedih niatnya baiknya untuk desa justru dianggap melakukan tidak korupsi.
Kuasa Hukum HD Sriyanto menambahkan, laporan tersebut ditembuskan ke Kapolda Jateng, Direskrim Um Polda Jateng, Bupati Kebumen, Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen dan Camat Gombong. "Kami juga akan menuntut secara perdata di Pengadilan Negeri Kebumen atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Kades Semondo Puguh Setyawan Kuncoro," tandas D Sriyanto.
Dihubungi terpisah, Kades Semondo, Puguh Setyawan mengaku belum mengetahui jika dirinya dilaporkan oleh warganya ke aparat kepolisian. Dia mengaku menandatangani berita acara yang dipersoalkan itu. Tetapi atas pengakuannya, dia menandatangani setelah berkonsultasi dengan pihak kecamatan.
"Saya akan mengambil langkah sidang BPD. Kalau saya dibawa juga dengan BPD dan Pj Sekdes," ujar Puguh.
Terpisah, Camat Gombong Supoyo mengaku tidak tahu menahu terkait berita acara yang mencatut nama Muspika. Dia mengakui hadir dalam pertemuan warga, Kamis (19/2) di Balai Desa Semondo karena ada laporan adanya aksi demo masyarakat. "Untuk adanya berita acara yang tersebar tanpa sepengatuhan kami," ujar Supoyo.(cah)
Laporan ini menyikapi tudingan penipuan oleh Kades Semondo atas diri Taufik. Kepada polisi, Puguh Setyawan Kuncoro melaporkan Taufik melakukan tindak penipuan terkait pembangunan talut sungai. Perkara ini dilaporkan pada 17 Januari silam lengkap dengan tanda tangan Puguh Setyawan Kuncoro berikut cap stempel.
Dalam laporan disebutkan, bahwa dana sebesar Rp 2 miliar terealisasi Rp 470 juta. Swadaya warga Rp 10 juta. Tetapi pada kenyataannya hanya menghabiskan dana sebesar Rp 128 juta.
Atas laporan tersebut, Taufik pensiunan PNS yang terakhir menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di SNVT PJSA Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) mengaku tidak terima dirinya disebut sebagai penipu.
Menurutnya, apa yang dipersoalkan kades Semondo itu sudah dijelaskan pada tahun 2013. Bahwa PPK Sungai dan Pantai I tahun 2012 melaksanakan pekerjaan swakelola rehabilitasi tanggul kritis Daerah Aliran Sungai (DAS) Telomoyo dan anak sungainya dengan anggaran sebesar Rp 1,750 miliar yang lokasinya tersebar di Kebumen. Salah satunya adalah perkuatan tebing Sungai Kruwet di Desa Semondo dengan anggaran Rp 113.892.300. Namun dalam pelaksanaannya ada partisipasi masyarakat sehingga biaya total Rp 128 juta.
"Jadi saya justru balik bertanya angka Rp 2 miliar itu dari mana. Dan pencairan Rp 470 juta itu melalui rekening apa?" ujar Taufik Hidayat didampingi kuasa hukumnya HD Sriyanto SH MH MM usai melaporkan ke Unit II Satreskrim Polres Kebumen.
Yang membuat Taufik makin tidak terima, selebaran yang berisi fitnah tuduhan pelakukan penipuan itu disebarkan ke rumah-rumah penduduk dan warung di Desa Semondo. Untuk menyakinkan, selebaran itu mencatut nama Muspika Gombong. Hal itu jelas merupakan pembunuhan karakter yang tidak hanya berdampak buruk bagi nama baiknya tetapi juga keluarganya.
"Saya sebenarnya sudah sabar, tetapi semakin lama dibiarkan tuduhan itu terus dilakukan," ujarnya yang mengaku sedih niatnya baiknya untuk desa justru dianggap melakukan tidak korupsi.
Kuasa Hukum HD Sriyanto menambahkan, laporan tersebut ditembuskan ke Kapolda Jateng, Direskrim Um Polda Jateng, Bupati Kebumen, Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen dan Camat Gombong. "Kami juga akan menuntut secara perdata di Pengadilan Negeri Kebumen atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Kades Semondo Puguh Setyawan Kuncoro," tandas D Sriyanto.
Dihubungi terpisah, Kades Semondo, Puguh Setyawan mengaku belum mengetahui jika dirinya dilaporkan oleh warganya ke aparat kepolisian. Dia mengaku menandatangani berita acara yang dipersoalkan itu. Tetapi atas pengakuannya, dia menandatangani setelah berkonsultasi dengan pihak kecamatan.
"Saya akan mengambil langkah sidang BPD. Kalau saya dibawa juga dengan BPD dan Pj Sekdes," ujar Puguh.
Terpisah, Camat Gombong Supoyo mengaku tidak tahu menahu terkait berita acara yang mencatut nama Muspika. Dia mengakui hadir dalam pertemuan warga, Kamis (19/2) di Balai Desa Semondo karena ada laporan adanya aksi demo masyarakat. "Untuk adanya berita acara yang tersebar tanpa sepengatuhan kami," ujar Supoyo.(cah)