• Berita Terkini

    Senin, 27 Februari 2017

    Kantor UPT Disdik Petanahan Bakal Direlokasi

    sudarnoahmad/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Setelah terjadi sengketa berkepanjangan akhirnya Pemkab Kebumen bakal merelokasi kantor UPT Dinas Pendidikan Petanahan. Rencananya tahun ini Pemkab Kebumen akan membangun gedung baru di sekitar lapangan Tumbak Keris Desa/Kecamatan Petanahan. Kepastian tersebut setelah Bupati Mohammad Yahya Fuad meninjau langsung calon lokasi pembangunan gedung baru, akhir pekan lalu.

    "Sekarang prosesnya Detail Enggeniring Detail (DED) yang dikerjakan oleh konsultan. Semoga secepatnya," kata Mohammad Yahya Fuad, saat meninjau lokasi didampingi Kepala Dinas Pendidikan Ahmad Ujang Sugiono.

    Dipilihnya lokasi tersebut, kata Yahya Fuad, karena lahan tersebut merupakan milik Pemkab Kebumen sehingga tidak akan lagi terjadi sengketa dengan pihak lainnya.

    Untuk diketahui, gedung kantor UPT Dinas Pendidikan Petanahan yang berada di Jalan Raya Soka-Petanahan KM 1 Petanahan, berdiri diatas lahan seluas 468 meter persegi dengan panjang 27 meter dan lebar 17,33 meter yang masih bersengketa. Yaitu menempati tanah sebagian milik warga dan sebagian tanah desa setempat. Selain itu, ukuran tanah tersebut juga terlalu sempit untuk kantor UPT Dinas Pendidikan. Padahal di tempat itu setiap saat menjadi tempat kegiatan bagi guru TK dan guru SD se Kecamatan Petanahan.

    "Gedung UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Petanahan dibangun pada tahun 1976, yang didanai dari PGRI Petanahan," kata Ahmad Ujang Sugiono.

    Untuk meningkatkan pelayanan tersebut Pemkab Kebumen melalui APBD 2017 telah menganggarkan dana sebesar Rp 1,115 miliar untuk pembangunannya. "Akan tetapi disisi lain belum tersedia tanah untuk lokasi pembangunan gedung tersebut. Makanya kami mengusulkan di sekitar lapangan Tumbak Keris. Bahkan sudah dijadwalkan peletakan batu pertamanya pada 5 Maret mendatang," ujarnya.

    Selain di Petanahan, tahun ini Pemkab Kebumen juga akan membangun gedung baru UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Karanganyar. Untuk di Karanganyar Dinas Pendidikan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,085 miliar yang juga bersumber dari APBD 2017.

    Sementara itu, DPRD Kebumen menyayangkan masih banyaknya aset milik Pemkab Kebumen yang bermasalah. Politisi PDI Perjuangan Budi Hianto, mengatakan ada beberapa permasalahan dalam pengelolaan barang milik daerah. Mulai dari ketidakakuratan sistem pencatatan, pengadaan barang yang belum ditindaklanjuti dengan tata kelola administrasi yang baik. Hingga belum adanya progres dan target yang jelas dalam penyelesaian persoalan pensertifikatan tanah milik daerah.

    Budia Hianto, yang juga Ketua Pansus III DPRD yang membahas Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah itu mendesak agar eksekutif segera membentuk tim Satgas investigasi aset daerah.

    Menurut Budi, pada proses pengadaan tanah, Pemkab pada masa lalu tidak mempedomani tertib administrasi dengan benar. Sehingga pada saat ini dokumen-dokumen pendukung banyak yang tidak jelas. Inventarisasi juga tidak dilakukan dengan benar sehingga terjadi kerawanan pengalihan hak kepada orang lain baik individu maupun korporasi. "Ini bisa saja terjadi silang sengketa antara Pemerintah Daerah dengan masyarakat yang mengklaim aset tersebut adalah miliknya," ujarnya.

    Pihaknya memberikan rekomendasi kepada Pemkab untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Investigasi Aset Daerah di masing-masing OPD. Selain itu, diperlukan pula penggunaan sistem manajemen pendataan aset daerah berbasis teknologi agar pengelolaan lebih efektif, efisien dan akuntabel.

    "Masing-masing OPD membuat Satgas yang dikoordinir oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bagian TAPEM, dan Dinas Pekerjaan Umum. Satgas ini harus memiliki target yang jelas dan terukur," jelas Budi.

    Budi mengingatkan, perlu adanya sebuah perubahan pola pikir dan peningkatan profesionalisme terhadap tugas pokok dan fungsi masing-masing Aparatur Sipil Negara di OPD yang menangani pengelolaan Barang Milik Daerah. Menurutnya, selama ini tidak sedikit ASN yang enggan menjaga aset daerah dengan sepenuh hati karena memandang aset bukan sebagai miliknya. "Jika semangat kepemilikan aset telah dimiliki, maka aset daerah akan dijaga dengan sepenuh hati termasuk menyelesaikan pensertifikatan tanah," tandasnya.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top