PURWOREJO- Ratusan karyawan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Purworejo, kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri Purworejo, Selasa (21/2). Dalam aksi unjuk rasa kali ini, mereka menuntut Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), jika polemik tidak segera diselesaikan.
Sama seperti aksi unjuk rasa sebelumnya, karyawan PKU Muhammadiyah, melakukan orasi dan membawa spanduk bertuliskan harapan penyelesaian polemik.
"Sesuai kabar, ini merupakan mediasi terakhir antara pihak investor dan pihak Muhammadiyah. Kali ini kita turunkan semua karyawan berjumlah 200 orang, dengan harapan mediasi bisa segera selesai," jelas Humas PKU Muhammadiyah Purworejo, Imam Safruli, saat ditemui disela aksi.
Menurutnya, para karyawan tidak pernah berfikir apakah dan sengketa itu yang menang pihak investor atau pihak Muhammadiyah. Karyawan hanya ingin rumah sakit bisa segera dibuka kembali. "Yang penting rumah sakit bisa operasional lagi," katanya.
Dikatakan, jika mediasi tak selesai dan kasus sengketa tersebut masuk dalam ranah persidangan di pengadilan, Seluruh karyawan akan segera mengajukan PHK dan meminta pihak pengelola rumah sakit untuk memberikan pesangon.
"Jika masuk keranah pengadilan seluruh karyawan akan segera mengajukan permohonan pemberian pesangon terhadap pengelola rumah sakit. Karena kami tidak mungkin jika hanya memakan gaji buta, sementara rumah sakit tidak beroperasi," ujarnya.
Pihaknya merasa, pilihan PHK merupakan pilihan terakhir para karyawann jika polemik rumah sakit tak kunjung selesai. "Meski demikian kami berharap itu tidak sampai terjadi. Harapan kami pihak bersengketa bisa segera menyelesaikan masalahnya, dan rumah sakit bisa beroperasi lagi," tandasnya. (ndi
Sama seperti aksi unjuk rasa sebelumnya, karyawan PKU Muhammadiyah, melakukan orasi dan membawa spanduk bertuliskan harapan penyelesaian polemik.
"Sesuai kabar, ini merupakan mediasi terakhir antara pihak investor dan pihak Muhammadiyah. Kali ini kita turunkan semua karyawan berjumlah 200 orang, dengan harapan mediasi bisa segera selesai," jelas Humas PKU Muhammadiyah Purworejo, Imam Safruli, saat ditemui disela aksi.
Menurutnya, para karyawan tidak pernah berfikir apakah dan sengketa itu yang menang pihak investor atau pihak Muhammadiyah. Karyawan hanya ingin rumah sakit bisa segera dibuka kembali. "Yang penting rumah sakit bisa operasional lagi," katanya.
Dikatakan, jika mediasi tak selesai dan kasus sengketa tersebut masuk dalam ranah persidangan di pengadilan, Seluruh karyawan akan segera mengajukan PHK dan meminta pihak pengelola rumah sakit untuk memberikan pesangon.
"Jika masuk keranah pengadilan seluruh karyawan akan segera mengajukan permohonan pemberian pesangon terhadap pengelola rumah sakit. Karena kami tidak mungkin jika hanya memakan gaji buta, sementara rumah sakit tidak beroperasi," ujarnya.
Pihaknya merasa, pilihan PHK merupakan pilihan terakhir para karyawann jika polemik rumah sakit tak kunjung selesai. "Meski demikian kami berharap itu tidak sampai terjadi. Harapan kami pihak bersengketa bisa segera menyelesaikan masalahnya, dan rumah sakit bisa beroperasi lagi," tandasnya. (ndi