KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kebumen, Adi Pandoyo, menjadi salah satu saksi yang dihadirkan pada persidangan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kebumen dengan terdakwa Hartoyo yang digelar di Pengadilan Tinggi Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (7/2/2017)lalu.
Selain Adi Pandoyo, ada dua saksi lain yang diperiksa. Masing-masing Rektor IAINU Kebumen, Imam Satibi dan Basikun Suwandi alias Ki Petruk. Persidangan dipimpin Siyoto SH.
Persidangan mengungkap, Adi Pandoyo menjadi figur yang sangat berpengaruh dalam penetapan APBD maupun APBD Perubahan 2016 Kabupaten Kebumen. Termasuk anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) yang saat ini diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Adi Pandoyo, pokir sudah ada sejak APBD Murni 2016 sebagai inisiatif kalangan dewan. Saat itu, setiap anggota dewan mendapat alokasi Rp 500 juta.
Kemudian pada proses pembahasan APBD Perubahan 2016, pokir ini kembali diusulkan. Nah, disinilah tarik ulur terjadi antara eksekutif dan legislatif. Versi Adi Pandoyo, anggota dewan sempat meminta anggaran pokir sebesar Rp 500 juta. Jumlah itu untuk anggota biasa. Sedangkan unsur pimpinan DPRD terdiri dari tiga wakil ketua dan Ketua DPRD, menurut Adi Pandoyo, sempat meminta anggaran pokir Rp 5 miliar.
Baca juga:
(Pokir, Uang Rakyat yang Jadi "Mainan" Pejabat)
Menindaklanjuti usulan kalangan dewan, Sekda Adi Pandoyo yang merupakan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kebumen, lantas berkoordinasi dengan Ketua DPPKAD Kebumen Supangat juga Bupati Kebumen HM Yahya Fuad."Karena kemampuan anggaran Rp 150 juta, akhirnya angka itu yang disetujui untuk anggaran pokir APBD P 2016," ujar Adi Pandoyo.
Jumlah itu berlaku bagi 50 anggota DPRD Kebumen. Adapun unsur pimpinan dewan Rp 3,5 miliar. Rinciannya, masing-masing wakil ketua DPRD Rp 500 juta dan Ketua DPRD Rp 1,5 miliar ditambah, Rp 150 juta. Baru setelah tercapai kesepakatan anggaran pokir, APBDP 2016 bisa ditetapkan.
Belakangan terungkap, persoalan belum selesai. Kali ini persoalan terjadi di kalangan dewan. Masing-masing anggota DPRD menjadikan anggaran pokir tersebut untuk mencari keuntungan sendiri dengan melakukan "transaksi" dengan dengan pihak-pihak rekanan yang mendapatkan proyek terkait besaran komisi bagi mereka. Padahal itu sudah masuk kewenangan SKPD atau sekarang disebut OPD.
Baca juga:
(Telisik Pokir, KPK Mulai Bidik Unsur Dewan)
Bahkan terjadi tawar menawar besaran uang komisi untuk Anggota DPRD Kebumen terkait anggaran pokir. Masih ditambah, sejumlah anggota dewan yang berebut proyek diantara mereka sendiri.
Itu pula yang terjadi di Komisi A DPRD Kebumen. Yakni rebutan proyek antara Suhartono dengan para timses bupati seperti Kasran, Agus Hasan, Arif Budiman dan Petruk Basikun Mualim ditambah anggota DPRD lain, Gito Prasetyo. Pada kasus ini, dewan meminta uang comitmen fee sebesar 20 persen meski kemudian disepakati 10 persen dari nilai proyek. Siapa lagi yang menyelesaikan "kegaduhan" tersebut kalau bukan Adi Pandoyo. Meski Adi Pandoyo menegaskan, mereka tetap harus mematuhi prosedur yang berlaku dalam proses lelang.
Keterangan Adi Pandoyo itu tampaknya membuat Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan, Siyoto SH, tergelitik. Apalagi fakta mengungkap, KPK juga menyita uang Rp 200 juta di ruang kerja Adi Pandoyo.
"Lalu saudara dapat (komisi) berapa ? Kalau anggota dewan dapat dan Kepala Dinas SKPD 10 persen anda dapat berapa?" tanya Siyoto.
Adi Pandoyo membantah menerima pemberian berupa komisi itu. Namun diakuinya, terkait persoalan yang muncul dalam proses penetapan APBD maupun APBD P, dia yang "menyelesaikan".
"Saya bertugas mengawal agar APBD ditetapkan sesuai batas waktu. Kalau ada yang saya sesalkan adalah saya menyetujui adanya anggaran pokir," elak Adi Pandoyo.
Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menangani perkara suap ijon proyek Dikpora Kebumen terkait pokok-pokok pikiran dewan pada APBD Perubahan 2016. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, masing-masing Kepala Bidang Pemasaran pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen, Sigit Widodo, Mantan Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudi Trihartanto, Sekretaris Daerah Adi Pandoyo, Basikun Suwandi Atmodjo alias Ki Petruk (LSM sekaligus pengusaha) serta Komisaris PT OSMA, Hartoyo.(cah)
Dalam perkara ini, Hartoyo telah didakwa menyuap Sigit, Yudi, Adi Pandoyo serta Petruk Basikun Mualim agar dapat mendapatkan proyek di Dikpora. Total Rp 150 juta sudah diserahkan Hartoyo kepada empat orang tersebut. (cah)
Selain Adi Pandoyo, ada dua saksi lain yang diperiksa. Masing-masing Rektor IAINU Kebumen, Imam Satibi dan Basikun Suwandi alias Ki Petruk. Persidangan dipimpin Siyoto SH.
Persidangan mengungkap, Adi Pandoyo menjadi figur yang sangat berpengaruh dalam penetapan APBD maupun APBD Perubahan 2016 Kabupaten Kebumen. Termasuk anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) yang saat ini diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Adi Pandoyo, pokir sudah ada sejak APBD Murni 2016 sebagai inisiatif kalangan dewan. Saat itu, setiap anggota dewan mendapat alokasi Rp 500 juta.
Kemudian pada proses pembahasan APBD Perubahan 2016, pokir ini kembali diusulkan. Nah, disinilah tarik ulur terjadi antara eksekutif dan legislatif. Versi Adi Pandoyo, anggota dewan sempat meminta anggaran pokir sebesar Rp 500 juta. Jumlah itu untuk anggota biasa. Sedangkan unsur pimpinan DPRD terdiri dari tiga wakil ketua dan Ketua DPRD, menurut Adi Pandoyo, sempat meminta anggaran pokir Rp 5 miliar.
Baca juga:
(Pokir, Uang Rakyat yang Jadi "Mainan" Pejabat)
Menindaklanjuti usulan kalangan dewan, Sekda Adi Pandoyo yang merupakan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kebumen, lantas berkoordinasi dengan Ketua DPPKAD Kebumen Supangat juga Bupati Kebumen HM Yahya Fuad."Karena kemampuan anggaran Rp 150 juta, akhirnya angka itu yang disetujui untuk anggaran pokir APBD P 2016," ujar Adi Pandoyo.
Jumlah itu berlaku bagi 50 anggota DPRD Kebumen. Adapun unsur pimpinan dewan Rp 3,5 miliar. Rinciannya, masing-masing wakil ketua DPRD Rp 500 juta dan Ketua DPRD Rp 1,5 miliar ditambah, Rp 150 juta. Baru setelah tercapai kesepakatan anggaran pokir, APBDP 2016 bisa ditetapkan.
Belakangan terungkap, persoalan belum selesai. Kali ini persoalan terjadi di kalangan dewan. Masing-masing anggota DPRD menjadikan anggaran pokir tersebut untuk mencari keuntungan sendiri dengan melakukan "transaksi" dengan dengan pihak-pihak rekanan yang mendapatkan proyek terkait besaran komisi bagi mereka. Padahal itu sudah masuk kewenangan SKPD atau sekarang disebut OPD.
Baca juga:
(Telisik Pokir, KPK Mulai Bidik Unsur Dewan)
Bahkan terjadi tawar menawar besaran uang komisi untuk Anggota DPRD Kebumen terkait anggaran pokir. Masih ditambah, sejumlah anggota dewan yang berebut proyek diantara mereka sendiri.
Itu pula yang terjadi di Komisi A DPRD Kebumen. Yakni rebutan proyek antara Suhartono dengan para timses bupati seperti Kasran, Agus Hasan, Arif Budiman dan Petruk Basikun Mualim ditambah anggota DPRD lain, Gito Prasetyo. Pada kasus ini, dewan meminta uang comitmen fee sebesar 20 persen meski kemudian disepakati 10 persen dari nilai proyek. Siapa lagi yang menyelesaikan "kegaduhan" tersebut kalau bukan Adi Pandoyo. Meski Adi Pandoyo menegaskan, mereka tetap harus mematuhi prosedur yang berlaku dalam proses lelang.
Keterangan Adi Pandoyo itu tampaknya membuat Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan, Siyoto SH, tergelitik. Apalagi fakta mengungkap, KPK juga menyita uang Rp 200 juta di ruang kerja Adi Pandoyo.
"Lalu saudara dapat (komisi) berapa ? Kalau anggota dewan dapat dan Kepala Dinas SKPD 10 persen anda dapat berapa?" tanya Siyoto.
Adi Pandoyo membantah menerima pemberian berupa komisi itu. Namun diakuinya, terkait persoalan yang muncul dalam proses penetapan APBD maupun APBD P, dia yang "menyelesaikan".
"Saya bertugas mengawal agar APBD ditetapkan sesuai batas waktu. Kalau ada yang saya sesalkan adalah saya menyetujui adanya anggaran pokir," elak Adi Pandoyo.
Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menangani perkara suap ijon proyek Dikpora Kebumen terkait pokok-pokok pikiran dewan pada APBD Perubahan 2016. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, masing-masing Kepala Bidang Pemasaran pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen, Sigit Widodo, Mantan Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudi Trihartanto, Sekretaris Daerah Adi Pandoyo, Basikun Suwandi Atmodjo alias Ki Petruk (LSM sekaligus pengusaha) serta Komisaris PT OSMA, Hartoyo.(cah)
Dalam perkara ini, Hartoyo telah didakwa menyuap Sigit, Yudi, Adi Pandoyo serta Petruk Basikun Mualim agar dapat mendapatkan proyek di Dikpora. Total Rp 150 juta sudah diserahkan Hartoyo kepada empat orang tersebut. (cah)