ilustrasi |
"Sekitar pukul 06.00 pagi, korban yang menuju garasi mendapati mobilnya sudah tidak ada di tempat berikut isinya berupa 62 buah tabung gas epliji," kata Kapolres Kebumen AKBP Alpen bersama Kapolsek Puring, AKP Joko Maryanto, Jumat (3/2/2017).
Kepada polisi, Sadirun mengaku meninggalkan mobil dalam garasi dengan kunci masih tergantung. Itupula yang membuat pencuri mudah membawa kabur mobil korban. Atas kejadian itu, korban menderita kerugian kurang lebih Rp 79 juta lebih. "“Untuk memudahkan aksinya, pelaku merusak gembok kunci pagar” kata AKP Joko Maryono sambil menunjukan kunci gembok yang rusak.
Jajaran Polres Kebumen tak tinggal diam mengusut kasus pencurian ini. Hasilnya, polisi mengamankan DFI (33) alamat Desa Jatinegara Rt 06 Rw 01 Kecamatan Sempor. Dia diamankan di Kabupaten Wonosobo, kurang dari 24 jam setelah melakukan pencurian di rumah Sadirun. "Penangkapan berlangsung di wilayah Kertek, Kabupaten Wonosobo. Turut diamankan satu unit mobil Mitsubishi Colt T 120 SS warna putih bernomor polisi AA 1828 NW," kata Kasatreskrim Polres Kebumen, AKP Kholiq Salis Himawan.
Kasubag Humas Polres Kebumen, AKP Willy Budiyanto SH MH menyampaikan, keberhasilan ungkap kasus itu berkat kerjasama dengan jajaran Sat Reskrim Polres Wonosobo. AKP Willy pun berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu jajaran nya sehingga bisa dengan cepat mengungkap kasus pencurian mobil di wilayah nya.
“Tidak bosan bosan nya kami menghimbau masyarakat untuk tetap melakukan langkah langkah antisipasi terhadap tindak kejahatan, yang pertama tetap waspada dengan memberikan pengamanan ekstra terhadap harta benda milik nya, misal memberikan kunci pengaman tambahan untuk kendaraan, dan meningkatkan sistem keamanan lingkungan (siskamling) di lingkungan nya masing-masing. Dan segera laporkan ke Kepolisian terdekat bila melihat atau mengetahui hal hal yang mencurigakan," kata Willy.(cah)