KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Kisruh pembangunan Kantor UPTD Dinas Pendidikan (Disdik) Unit Kecamatan Padureso ternyata tak hanya membuat para pekerja proyek "galau" karena belum menerima gaji. Ngafifah (55) warga RT 4 RW 1 Desa/Kecamatan Padureso ini juga menjadi korban.
Ngafifah adalah pemilik warung yang menyediakan makanan dan minuman pekerja selama proyek Kantor UPTD Disdik Unit Kecamatan Padureso berlangsung. Menurutnya, ada Rp 2,6 juta makanan dan minuman yang belum dibayarkan.
Bukan jumlah yang banyak untuk sebagian orang. Namun, tidak bagi Nenek Ifah. Mengingat, modal yang digunakannya untuk berjualan makanan berasal dari hutang. “Bagi saya uang Rp 2,6 juta sangat banyak. Saya sendiri bingung harus mengembalikan pakai apa. Dalam waktu dekat, mungkin saya akan ke Bandung untuk jadi pembantu,” tuturnya dengan muka sendu, Minggu (5/2/2017).
Ibu tiga anak ini menjelaskan, sekitar lima bulan lalu, tepatnya di Bulan Agustus 2016, proyek pembangunan Kantor UPTD Disdik Unit Kecamatan Padureso dimulai. Melihat itu, Ngafifah pun membuka warung makan di rumahnya, untuk memfasilitasi para pekerja. Semua kebutuhan pekerja proyek, mulai dari makan, minum, gula, kopi hingga snack dan rokok disediakannya. “Dua bulan pertama pembayarannya lancar, namun tiga bulan berikutnya macet,” terangnya.
Untuk menopang barang dagangan yang dibutuhkan oleh para pekerja, Ngafifah pun mengambilnya dari beberapa warung dengan cara berhutang. Hutang pada warung akan dibayar setelah para pekerja membayar hutang-hutangnya. “Namun setelah proyek selesai para pekerja bubar entah ke mana, dengan meninggalkan banyak tanggungan hutang,” jelasnya.
Sebelumnya, lanjut Ngafifah, mandor proyek tersebut mengatakan akan bertanggung jawab terhadap semua hutang yang ditimbulkan akibat adanya proyek itu. Namun hingga kini hutang-hutangnya tak kunjung dilunasi. “Saya mempunyai semua catatan hutang para pekerja dengan lengkap, namun kini bingung harus mengadu kepada siapa lagi,” terangnya.
Sementara itu, Penanggung jawab proyek pembangunan kantor UPTD Disdik Unit Kecamatan Padureso yakni Pemilik CV Muda Jaya Gatot Amir Pujo Sutono menegaskan, pihaknya telah membayar semua beban kewajiban terhadap para pemborong proyek itu. Bahkan lebih banyak dari jumlah yang seharusnya. Adanya beberapa persoalan hutang pada proyek itu, tentunya bukan lagi menjadi kewajiban CV Muda Jaya, melainkan pemborong. “Hutang pekerja proyek kepada warung memang kerap terjadi. Hal itu seakan telah menjadi sebuah tradisi bagi para pekerja,” ucapnya. (mam)
Ngafifah adalah pemilik warung yang menyediakan makanan dan minuman pekerja selama proyek Kantor UPTD Disdik Unit Kecamatan Padureso berlangsung. Menurutnya, ada Rp 2,6 juta makanan dan minuman yang belum dibayarkan.
Bukan jumlah yang banyak untuk sebagian orang. Namun, tidak bagi Nenek Ifah. Mengingat, modal yang digunakannya untuk berjualan makanan berasal dari hutang. “Bagi saya uang Rp 2,6 juta sangat banyak. Saya sendiri bingung harus mengembalikan pakai apa. Dalam waktu dekat, mungkin saya akan ke Bandung untuk jadi pembantu,” tuturnya dengan muka sendu, Minggu (5/2/2017).
Ibu tiga anak ini menjelaskan, sekitar lima bulan lalu, tepatnya di Bulan Agustus 2016, proyek pembangunan Kantor UPTD Disdik Unit Kecamatan Padureso dimulai. Melihat itu, Ngafifah pun membuka warung makan di rumahnya, untuk memfasilitasi para pekerja. Semua kebutuhan pekerja proyek, mulai dari makan, minum, gula, kopi hingga snack dan rokok disediakannya. “Dua bulan pertama pembayarannya lancar, namun tiga bulan berikutnya macet,” terangnya.
Untuk menopang barang dagangan yang dibutuhkan oleh para pekerja, Ngafifah pun mengambilnya dari beberapa warung dengan cara berhutang. Hutang pada warung akan dibayar setelah para pekerja membayar hutang-hutangnya. “Namun setelah proyek selesai para pekerja bubar entah ke mana, dengan meninggalkan banyak tanggungan hutang,” jelasnya.
Sebelumnya, lanjut Ngafifah, mandor proyek tersebut mengatakan akan bertanggung jawab terhadap semua hutang yang ditimbulkan akibat adanya proyek itu. Namun hingga kini hutang-hutangnya tak kunjung dilunasi. “Saya mempunyai semua catatan hutang para pekerja dengan lengkap, namun kini bingung harus mengadu kepada siapa lagi,” terangnya.
Sementara itu, Penanggung jawab proyek pembangunan kantor UPTD Disdik Unit Kecamatan Padureso yakni Pemilik CV Muda Jaya Gatot Amir Pujo Sutono menegaskan, pihaknya telah membayar semua beban kewajiban terhadap para pemborong proyek itu. Bahkan lebih banyak dari jumlah yang seharusnya. Adanya beberapa persoalan hutang pada proyek itu, tentunya bukan lagi menjadi kewajiban CV Muda Jaya, melainkan pemborong. “Hutang pekerja proyek kepada warung memang kerap terjadi. Hal itu seakan telah menjadi sebuah tradisi bagi para pekerja,” ucapnya. (mam)