• Berita Terkini

    Selasa, 28 Februari 2017

    Pemkab Tidak Terima Pajak bagi Penambang Disebut Pungli

    dok ekspres/foto imam
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Plt Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan  Daerah (Bappenda) Kabupatem Kebumen Drs Aden Andri Susilo MSi membantah bila pungutan pajak yang dikenakan bagi para penambang pasir dan batu di Kebumen disebut sebagai pungutan liar (pungli).

    Menurutnya, pungutan pajak terhadap para penambang pasir dan batu, jelas dasar aturannya. Yakni Perda Kabupaten Kebumen nomor 27 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan. Perda tersebut mengacu pada Undang-undang nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Lagi pula, Aden menambahkan, hasil dari pungutan kepada penambang juga jelas peruntukannya, yakni sebagai pendapatan daerah.

    “Pengertian pungli sesuai dengan apa yang disampaikan kepada Saber Pungli yakni pungutan yang dilaksanakan tanpa dasar hukum, dan tidak jelas ke mana atau untuk apa pungutan tersebut,” kata Aden Andri Susilo MSi, usai mengikuti rapat pembahasan tentang pajak, Senin (27/2/2017).

    Di saat yang sama, Aden juga menjelaskan dasar pengenaan besaran tarif pajak. Menurut Aden, nilai pajak yang dikenakan bagi penambang adalah nilai jual obyek penambangan dikalikan volume/tonase dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis Mineral Bukan Logam dan Batuan. "Pada pasal  60 ,  tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan paling tinggi sebesar 25 persen," ujarnya.

    Baca juga:
    (Tarik Pajak Penambang Pasir, Sama Saja Pungli)

    Hanya diakui Aden, untuk saat ini belum ada nominal persis dari pajak bagi para penambang pasir dan batu di Sungai Luk Ulo . Pasalnya, kewenangan pengelolaan Sungai Luk Ulo tidak lagi menjadi ranah Kabupaten melainkan pemerintah provinsi Jawa Tengah. Sehingga, besaran pajak juga berdasarkan pada keputusan gubernur. Dan, pihaknya segera mengkonsultasikannya dengan pemprov Jateng.

    "Ketentuan apakah akan menggunakan harga nilai jual pada kabupaten atau akan menggunakan harga dari provinsi masih menunggu. Yang jelas pungutan pajak bukan merupakan pungli,” tegasnya.

    Sebelumnya, praktisi hukum dan Dosen Universitas Cokroaminoto Jogjkarta, Drs M Khambali SH MH mengkritisi adanya pungutan pajak oleh Pemkab Kebumen terhadap para penambang pasir dan batu di Kebumen,khususnya di Sungai Luk Ulo.

    Menurut Khambali, pungutan itu bisa disebut pungli, mengingat para penambang pasir dan batu itu tidak memiliki ijin alias ilegal sehingga bukan merupakan wajib pajak. Padahal sesuai aturan, pajak hanya bisa dikenakan bagi para wajib pajak.

    Dengan maka penarikan pajak kepada sesuatu yang ilegal, tidaklah dibenarkan. Maka dari itu, penarikan pajak pada pertambangan pasir/batu di wilayah Sungai Lukulo yang tidak berijin tidaklah dibenarkan secara hukum. Dan, seharusnya ditindaklanjuti tim Satgas Saber Pungli Kebumen yang baru terbentuk.

     "Itu bisa disebut pungli bila dilakukan pejabat dan masuk kategori penipuan atau pemerasan bila dilakukan non pejabat," kata Khambali. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top