KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melimpahkan berkas perkara Basikun Suwandhi Atmojo alias Ki Petruk ke tahap penuntutan. Dalam waktu dekat, tersangka suap proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kebumen pada APBD P 2016 itu segera disidang di Pengadilan Tipikor Semarang.
"Ada pelimpahan tahap 2 dilakukan terhadap BSA (Basikun Suwandhi) tersangka indikasi suap proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanda Daerah Perubahan tahun 2016. Rencana sidang dilakukan di pengadilan Tipikor Semarang," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (23/2/2017). Febri mengatakan Basikun mulai saat ini dititipkan di Lapas Kedungpane. "Yang bersangkutan hari ini dibawa untuk dititipkan di Lapas Kedungpane," ujarnya.
Bila perkara Petruk segera disidang, tidak demikian halnya dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Adi Pandoyo. Untuk Adi Pandoyo, KPK memperpanjang masa penahanannya selama 30 hari, terhitung sejak kemarin. "Ada perpanjangan penahanan terhadap tersangka AP terkait indikasi suap dalam proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen. Perpanjangan 30 hari yang kedua sejak ditahan 29 Desember 2016," ucap Febri.
Seperti diketahui Petruk dan Adi Pandoyo ditetapkan tersangka pada 29 Desember 2016 silam. Dalam perkara ini, Petruk disangkakan menyuap Adi Pandoyo terkait pembahasan dan pengesahan anggaran proyek di Dinas Dikpora dalam APBD perubahan 2016. Selain Petruk, KPK juga menduga suap kepada Adi Pandoyo dilakukan bersama-sama dengan Sigit Widodo, Kabid Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan serta Mantan Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Yudi Trihartanto.
Sigit Widodo, saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang sempat mengatakan, Petruk juga telah menyuap sejumlanggota Komisi A DPRD Kebumen. Suap itu diberikan melalui Anggota Komisi A, Dian Lestari Pertiwi.
Menurut Sigit, Petruk akan mengurus sendiri uang comitmen fee kepada kalangan eksekutif. (cah)
"Ada pelimpahan tahap 2 dilakukan terhadap BSA (Basikun Suwandhi) tersangka indikasi suap proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanda Daerah Perubahan tahun 2016. Rencana sidang dilakukan di pengadilan Tipikor Semarang," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (23/2/2017). Febri mengatakan Basikun mulai saat ini dititipkan di Lapas Kedungpane. "Yang bersangkutan hari ini dibawa untuk dititipkan di Lapas Kedungpane," ujarnya.
Bila perkara Petruk segera disidang, tidak demikian halnya dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Adi Pandoyo. Untuk Adi Pandoyo, KPK memperpanjang masa penahanannya selama 30 hari, terhitung sejak kemarin. "Ada perpanjangan penahanan terhadap tersangka AP terkait indikasi suap dalam proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen. Perpanjangan 30 hari yang kedua sejak ditahan 29 Desember 2016," ucap Febri.
Seperti diketahui Petruk dan Adi Pandoyo ditetapkan tersangka pada 29 Desember 2016 silam. Dalam perkara ini, Petruk disangkakan menyuap Adi Pandoyo terkait pembahasan dan pengesahan anggaran proyek di Dinas Dikpora dalam APBD perubahan 2016. Selain Petruk, KPK juga menduga suap kepada Adi Pandoyo dilakukan bersama-sama dengan Sigit Widodo, Kabid Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan serta Mantan Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Yudi Trihartanto.
Sigit Widodo, saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang sempat mengatakan, Petruk juga telah menyuap sejumlanggota Komisi A DPRD Kebumen. Suap itu diberikan melalui Anggota Komisi A, Dian Lestari Pertiwi.
Menurut Sigit, Petruk akan mengurus sendiri uang comitmen fee kepada kalangan eksekutif. (cah)