TRIYONO |
Hal ini seperti menimpa Sugi Prasojo (34) warga Desa Kulu Kecamatan Karanganyar. Ia menjadi korban penipuan dan penggelapan sepeda motor Honda Kharisma. Akibat kejadian itu korban harus mengalami kerugian yang ditaksir mencapai jutaan rupiah.
Peristiwa terjadi pada 11 Januari 2017 sekira pukul 09.00 di Bengkel Desa Kulu Kecamatan Karanganyar. Pelaku tiba-tiba datang ke lokasi menawarkan body serta velg honda Vario, namun korban tidak mau membeli barang tersebut karena sepeda motor tidak ada surat-suratnya.
Tak kalah akal, pelaku kemudian berdalih meminjam sepeda motor korban yaitu motor Honda Kharisma B-6607-SAG untuk mengambil surat-surat motor vario yang bodi dan velgnya ditawarkan kedapa korban. Namun setelah kunci diberikan dan sepeda motor ditunggu, pelaku tidak juga kembali bahkan menghilangkan jejak. Atas kejadian itu korban melaporkan ke Polsek Karanganyar.
Setelah selang hampir satu bulan, Sabtu 4 Februari 2017 sekira pukul 07.30 wib, Hasanudin melihat sepeda motor korban dipakai Furkon warga Gejlik, Kajen. Karena kenal akhirnya Hasanudin memberitahukan kepada Furqon bahwa sepeda motor tersebut merupakan milik korban.
Kasubbag Humas Polres Pekalongan AKP Aries Tri Hartanto menegaskan, adanya laporan itu anggota kemudian melakukan pemeriksaan keterangan korban dan saksi. Setelah dilakukan pengembangan tersangka berhasil diamankan 6 Februari 2017 yang langsung digelandang ke Mapolsek. Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. "Tersangka kini sudah dititipkan di Sel Tahanan Mapolres Pekalongan," terangnya.(yon)