• Berita Terkini

    Kamis, 23 Februari 2017

    Polsek Klirong Bekuk Residivis Curanmor

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Kerja keras Jajaran Polres Kebumen dalam mengungkap dan menangkap pelaku pencurian patut mendapatkan apresiasi. Pasalnya hanya dalam waktu 23 jam saja, setelah kejadian perkara jajaran Polsek Klirong berhasil menangkap pelaku pencurian lengkap dengan barang buktinya.

    Polsek Klirong berhasil menangkap Faiz Faozi (23) yang tidak lain adalah residivis spesialis kendaraan bermotor (curanmor), warga RT 3 RW 3 Desa Tegalretno Kecamatan Petanahan, Selasa (21/2/2017) malam, sekitar pukul 24.00 WIB. Faiz Faozi berhasil ditangkap di Pasar Gombong ketika berusaha menjual sepeda motor hasil curiannya.

    Adapun perbuatan melanggar hukum itu, dilakukan oleh pelaku pada hari yang sama yakni Selasa (21/2) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari. Faiz Faozi diduga melakukan tindak mencuri sepeda motor Kawasaki  Ninja RR tahun 2015, Warna Oranye  nomor polisi AA 3597-J, milik Agus Fatkhurohman warga Desa Jogosimo Kecamatan Klirong. Kini Faiz Faozi harus merasakan dinginnya  jeruji besi sel tahanan Mapolsek Klirong, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    Bukan hanya Faiz Faozi saja, setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa pelaku bersama rekannya yakni Susanto (37) warga RT 4 RW 3 Desa Sidoharjo Kecamatan Sruweng, sebelumnya pernah melakukan pencurian serupa di Desa Dorowati Kecamatan Klirong.  Tak butuh waktu lama, Jajaran Polres Kebumen pun akhirnya berhasil meringkus Susanto alias Sudah itu, dan menyita barang bukti berupa  Honda Vario warna putih.

    Kapolsek Klirong AKP Diyono SH mengatakan, keberhasilan penangkapan tersebut, tak luput dari terjalinnya kerja sama yang baik antara masyarakat dan aparat kepolisian. Saat ditangkap pelaku, sedang  berusaha menjual sepeda motor  hasil curian di Pasar Gombong.  “Dengan dibantu masyarakat,  anggota Polsek Klirong berhasil menangkap tersangka, sebelum motor itu dijual,” jelas AKP Diyono didampingi Kanit Reskrim Polsek Klirong Aiptu Edi Wibowo SH.

    Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, lanjut AKP Diyono,  tersangka Faiz Faozi mengaku pernah melakukan kasus serupa dengan rekannya. Setelah mendengar  pengakuan tersangka, Unit Reskrim Polsek Klirong pun menghubungi Sat Reskrim Polres Kebumen untuk meminta back up personil. “Malam itu juga, Tim Gabungan berhasil menangkap Susanto, berserta mengamankan barang buktinya,” jelasnya.

    Sementara itu Kasubag Polres Kebumen AKP Willly Budiyanto SH MH mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, para tersangka diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH Pidana. “Adapun ancaman atas perbuatan tersebut yakni hukuman 7 tahun penjara,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top