KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sumber Pendapatan Desa belum selesai dibahas. Pansus I DPRD Kebumen masih menemukan beberapa pasal yang masih harus dikaji ulang karena tidak sinkron dengan aturan-aturan terkait. Sehingga perlu pembahasan lanjutan.
Juru Bicara Pansus I pembahas Raperda tentang Sumber Pendapatan Desa, Danang Adi Nugroho, mengatakan pembahasan pasal tentang pungutan, yaitu terkait dengan pologoro telah diatur dalam Perda Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 1988 tentang Pungutan Desa.
Perda Nomor 21 Tahun 1988 tersebut, kata Danang, sudah dicabut dengan Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2003. Dari hasil rapat tersebut akan dilaporkan ke Gubernur Jawa Tengah. "Akan dikaji untuk diterbitkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah yang mengatur tentang pologoro agar dapat terjadi kesamaan persepsi dari setiap kabupaten," Kata Danang, saat membacakan laporan Pansus I pada rapat paripurna DPRD Kebumen, belum lama ini.
Pansus I pimpinan, Wijil Tri Atmojo, ini membahas tiga Raperda. Selain Raperda tentang Pendapatan Desa, dua Raperda lain yang telah selesai dibahas Pansus ini yakni Raperda tentang Kerjasama Desa, dan Raperda tentang Pedoman Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
Dalam melaksanakan kerja sama desa, lanjut Danang membacakan laporan, desa harus mengatur sebuah perjanjian bersama untuk memberikan pedoman pelaksanaan kerja sama. Yang isinya meliputi jangka waktu, pendanaan, hak dan kewajiban, tata cara perubahan, penundaan, dan pembatalan, penyelesaian perselisihan, dan lain-lain. Sehingga kerja sama desa ini tidak keluar dari ruang lingkup dari Perjanjian Bersama tersebut.
"Kemudian sebelum melaksanakan kerja sama, desa juga wajib membuat peraturan desa terlebih dahulu dan menunjuk anggota Badan Kerja sama Desa (BKD)," ujarnya.
Lebih jauh, Pemkab Kebumen pada masa sidang tahun 2017 ini menyusun Raperda tentang BUM Desa dalam rangka upaya memperkuat perekonomian desa. Sekaligus dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa. Substansi dari Raperda ini, diharapkan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Khususnya pendapatan asli desa, potensi perekonomian, produktivitas usaha ekonomi masyarakat desa, dan mampu menggerakkan ekonomi desa berbasis potensi lokal.
Pemerintah daerah harus melakukan pembinaan dan pengawasan secara maksimal dalam pelaksanaan BUM Desa maupun BUM Desa Bersama. "Sehingga pelaksanaan dari pendirian sampai dengan operasional tidak melakukan kesalahan hukum maupun terjadi perselisihan. Atau persaingan yang kemungkinan akan timbul dalam kerja sama desa tersebut," ungkapnya.
Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Pansus I, II, dan III pembahas enam Raperda dipimpin Wakil Ketua DPRD Bagus Setiyawan didampingi Wakil Ketua Miftahul Ulum. Hadir mewakili bupati Plh Sekda Mahmud Fauzi.(ori)
Juru Bicara Pansus I pembahas Raperda tentang Sumber Pendapatan Desa, Danang Adi Nugroho, mengatakan pembahasan pasal tentang pungutan, yaitu terkait dengan pologoro telah diatur dalam Perda Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 1988 tentang Pungutan Desa.
Perda Nomor 21 Tahun 1988 tersebut, kata Danang, sudah dicabut dengan Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2003. Dari hasil rapat tersebut akan dilaporkan ke Gubernur Jawa Tengah. "Akan dikaji untuk diterbitkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah yang mengatur tentang pologoro agar dapat terjadi kesamaan persepsi dari setiap kabupaten," Kata Danang, saat membacakan laporan Pansus I pada rapat paripurna DPRD Kebumen, belum lama ini.
Pansus I pimpinan, Wijil Tri Atmojo, ini membahas tiga Raperda. Selain Raperda tentang Pendapatan Desa, dua Raperda lain yang telah selesai dibahas Pansus ini yakni Raperda tentang Kerjasama Desa, dan Raperda tentang Pedoman Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
Dalam melaksanakan kerja sama desa, lanjut Danang membacakan laporan, desa harus mengatur sebuah perjanjian bersama untuk memberikan pedoman pelaksanaan kerja sama. Yang isinya meliputi jangka waktu, pendanaan, hak dan kewajiban, tata cara perubahan, penundaan, dan pembatalan, penyelesaian perselisihan, dan lain-lain. Sehingga kerja sama desa ini tidak keluar dari ruang lingkup dari Perjanjian Bersama tersebut.
"Kemudian sebelum melaksanakan kerja sama, desa juga wajib membuat peraturan desa terlebih dahulu dan menunjuk anggota Badan Kerja sama Desa (BKD)," ujarnya.
Lebih jauh, Pemkab Kebumen pada masa sidang tahun 2017 ini menyusun Raperda tentang BUM Desa dalam rangka upaya memperkuat perekonomian desa. Sekaligus dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa. Substansi dari Raperda ini, diharapkan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Khususnya pendapatan asli desa, potensi perekonomian, produktivitas usaha ekonomi masyarakat desa, dan mampu menggerakkan ekonomi desa berbasis potensi lokal.
Pemerintah daerah harus melakukan pembinaan dan pengawasan secara maksimal dalam pelaksanaan BUM Desa maupun BUM Desa Bersama. "Sehingga pelaksanaan dari pendirian sampai dengan operasional tidak melakukan kesalahan hukum maupun terjadi perselisihan. Atau persaingan yang kemungkinan akan timbul dalam kerja sama desa tersebut," ungkapnya.
Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Pansus I, II, dan III pembahas enam Raperda dipimpin Wakil Ketua DPRD Bagus Setiyawan didampingi Wakil Ketua Miftahul Ulum. Hadir mewakili bupati Plh Sekda Mahmud Fauzi.(ori)