ADI PRASETYAWAN/RADAR KARANGANYAR |
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Rohmat Ashari, kemarin (7/1). Dijelaskan Rohmat, rekaman kegiatan diksar diduga tersimpan di barang bukti berupa dua kamera, CPU, dan laptop milik Mapala Unisi. Barang bukti tersebut disita penyidik di Sekretariat Mapala Unisi, Jalan Cik Di Tiro, Jogjakarta, Jumat (3/2).
Sayangnya, penyidik tidak menemukan foto maupun video dari barang bukti tersebut. Padahal, dari keterangan saksi dan tersangka, diketahui jika kegiatan diksar sempat didokumentasikan.
”Jadi saat kami buka, baik dua kamera, laptop, maupun CPU, tidak ada dokumentasinya sama sekali. Pelaku maupun pihak mapala diduga yang menghapus,” tegas Rohmat mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak kepada Radar Karanganyar.
Untuk itu, penyidik akan mengirim barang bukti tambahan tersebut ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jateng. Diharapkan, rekaman dokumentasi dapat dikembalikan ulang atau di-recovery. ”Barang bukti itu sudah kami kirim hari ini (kemarin, Red). Kami belum dapat memperkirakan, kapan dapat diketahui hasilnya. Semoga bisa cepat,” tandas Rohmat.
Rekaman dokumentasi itu dianggap penting untuk menjadi bukti tambahan baru. Sehingga bukti-bukti untuk menjerat dua tersangka di persidangan semakin kuat. Selain itu, dalam rekaman dokumentasi terdapat banyak informasi yang tidak menutup kemungkinan akan ada petunjuk baru.
”Tidak menutup kemungkinan juga ada pihak lain yang terlibat. Maka dari itu kami tunggu hasil labfor,” terangnya.
Dua tersangka, yakni M. Wahyudi alias Yudi, 27 dan Angga Septiawan alias Waluyo, 27, kembali menjalani pemeriksaan, kemarin. Keduanya dikeluarkan dari ruang tahanan Polres Karanganyar. Kali ini, wajah keduanya sedikit terlihat karena hanya tertutup keuda telapak tangan.
Saat itu, terlihat Yudi dijenguk keluarganya di mapolres. Didampingi kuasa hukumnya dan Ketua Mapala Unisi UII, Imam Noorizky dan Ketua Diksar, Wildan Nuzula. Dijelaskan Rohmat, pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk mendalami materi dalam penyusunan berkas dakwaan.
Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa 48 saksi. Baik untuk kasus dua tersangka ini, maupun pendalaman penyidikan untuk tersangka lainnya. ”Kami mulai menyusun berkas perkara dua tersangka,” jelas Rohmat. (adi/fer)