KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Kebumen telah terbentuk. Saber Pungli ini tinggal menunggu pelantikan yang direncanakan akan dilakukan pada Selasa (7/2/2017) mendatang.
Kapolres Kebumen AKBP Alpen SH SIK MH melalui Kasubag Humas AKP Willy Budiyanto SH MH membenarkan sudah terbentuknya Saber Pungli di Kebumen. Menurut AKP Willy Budiyanto, setidaknya ada dua saber pungli di Kebumen. Yakni pada Polres Kebumen dan Satgas Saber Pungli Kebumen.
"Untuk Saber Pungli Kebumen terdiri dari gabungan Polri, TNI, Satpol PP, Inspektorat, Dinas Perhubungan dan dinas terkait lainnya," kata AKP Willy Budiyanto SH MH, Jumat (3/2/2017).
Terbentuknya Satber Pungli di Kebumen memang sudah dinantikan sejumlah elemen masyarakat di Kota Beriman. Ini menyusul maraknya kabar di media sosial tentang banyaknya praktek pungutan liar (pungli) di masyarakat.
Yang mendapat sorotan tajam, adanya praktek pungli di sekolah. Seperti uang pendaftaran masuk, uang SSP / komite, uang OSIS, uang ekstrakulikuler, uang ujian, uang daftar ulang, uang study tour, uang les, uang buku ajar, uang paguyupan, uang wisuda, membawa kue/makanan syukuran, uang infak, uang foto copy, uang perpustakaan, uang bangunan, uang LKS dan buku paket, bantuan insidental, uang foto, uang biaya perpisahan, sumbangan pergantian kepala sekolah, uang seragam dan biaya pembuatan pagar/fisik.
Selain itu yakni iuran untuk membeli kenang-kenangan, uang bimbingan belajar, uang try out, iuran pramuka, asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan, uang kalender, uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan, uang koperasi (uang tidak di kembalikan) dan uang PMI.
Berikutnya, uang dana kelas, uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR, uang UNAS, uang menulis ijazah, uang formulir, uang jasa kebersihan, uang dana social, uang jasa menyebrangkan siswa, uang map ijazah, uang STTB legalisir, uang ke UPTD, uang administrasi, uang panitia, uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah.
Selanjutnya, uang listrik, uang computer, uang bapopsi, ang jaringan internet, uang Materai, uang kartu pelajar, uang Tes IQ, uang tes kesehatan, uang buku tatib, uang MOS, uang tarikan untuk GTT (Guru Tidak Tetap) dan uang Tahunan (kegunaan yang tidak jelas).Total ada 58 pungli di lingkungan pendidikan.
Kepala UPTD Dikpora Unit Kecamatan Klirong Sururudin SPd mengatakan, setuju dengan adanya pemberantasan pungutan liar di sekolah. Kendati demikian kriteria dan klasifikasi pungli harus jelas. Jika yang dimaksud pungli adalah ke 58 item tersebut, tentu saja hal itu sangat tidak mendidik. Padalah tujuan dari sekolah adalah mendidik dan mengajar para siswa. “Masa infak, uang foto, uang Pramuka, uang PMI sampai tidak boleh? Padahal adanya infak tersebut merupakan pendidikan bagi para siswa agar dapat berbagi dan peduli dengan sesama,” tuturnya, Jumat (3/2).
Mantan Kepala UPTD Dikpora Unit Kecamatan Buluspesantren itu mengatakan, terkait adanya peringatan keagamaan, perpisahan dalan acara lainnya, merupakan hal umum dilaksanakan di sekolah.
"Jika sekolah dilarang memungut biaya, lantas acara mau dilaksanakan dengan apa? Padahal dana BOS sendiri tidak diperbolehkan membiayai kegiatan-kegiatan tersebut. Adanya infak dan sumbangan sebenarnya merupakan bagian dari pendidikan karakter,” katanya. (mam)
Kapolres Kebumen AKBP Alpen SH SIK MH melalui Kasubag Humas AKP Willy Budiyanto SH MH membenarkan sudah terbentuknya Saber Pungli di Kebumen. Menurut AKP Willy Budiyanto, setidaknya ada dua saber pungli di Kebumen. Yakni pada Polres Kebumen dan Satgas Saber Pungli Kebumen.
"Untuk Saber Pungli Kebumen terdiri dari gabungan Polri, TNI, Satpol PP, Inspektorat, Dinas Perhubungan dan dinas terkait lainnya," kata AKP Willy Budiyanto SH MH, Jumat (3/2/2017).
Terbentuknya Satber Pungli di Kebumen memang sudah dinantikan sejumlah elemen masyarakat di Kota Beriman. Ini menyusul maraknya kabar di media sosial tentang banyaknya praktek pungutan liar (pungli) di masyarakat.
Yang mendapat sorotan tajam, adanya praktek pungli di sekolah. Seperti uang pendaftaran masuk, uang SSP / komite, uang OSIS, uang ekstrakulikuler, uang ujian, uang daftar ulang, uang study tour, uang les, uang buku ajar, uang paguyupan, uang wisuda, membawa kue/makanan syukuran, uang infak, uang foto copy, uang perpustakaan, uang bangunan, uang LKS dan buku paket, bantuan insidental, uang foto, uang biaya perpisahan, sumbangan pergantian kepala sekolah, uang seragam dan biaya pembuatan pagar/fisik.
Selain itu yakni iuran untuk membeli kenang-kenangan, uang bimbingan belajar, uang try out, iuran pramuka, asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan, uang kalender, uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan, uang koperasi (uang tidak di kembalikan) dan uang PMI.
Berikutnya, uang dana kelas, uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR, uang UNAS, uang menulis ijazah, uang formulir, uang jasa kebersihan, uang dana social, uang jasa menyebrangkan siswa, uang map ijazah, uang STTB legalisir, uang ke UPTD, uang administrasi, uang panitia, uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah.
Selanjutnya, uang listrik, uang computer, uang bapopsi, ang jaringan internet, uang Materai, uang kartu pelajar, uang Tes IQ, uang tes kesehatan, uang buku tatib, uang MOS, uang tarikan untuk GTT (Guru Tidak Tetap) dan uang Tahunan (kegunaan yang tidak jelas).Total ada 58 pungli di lingkungan pendidikan.
Kepala UPTD Dikpora Unit Kecamatan Klirong Sururudin SPd mengatakan, setuju dengan adanya pemberantasan pungutan liar di sekolah. Kendati demikian kriteria dan klasifikasi pungli harus jelas. Jika yang dimaksud pungli adalah ke 58 item tersebut, tentu saja hal itu sangat tidak mendidik. Padalah tujuan dari sekolah adalah mendidik dan mengajar para siswa. “Masa infak, uang foto, uang Pramuka, uang PMI sampai tidak boleh? Padahal adanya infak tersebut merupakan pendidikan bagi para siswa agar dapat berbagi dan peduli dengan sesama,” tuturnya, Jumat (3/2).
Mantan Kepala UPTD Dikpora Unit Kecamatan Buluspesantren itu mengatakan, terkait adanya peringatan keagamaan, perpisahan dalan acara lainnya, merupakan hal umum dilaksanakan di sekolah.
"Jika sekolah dilarang memungut biaya, lantas acara mau dilaksanakan dengan apa? Padahal dana BOS sendiri tidak diperbolehkan membiayai kegiatan-kegiatan tersebut. Adanya infak dan sumbangan sebenarnya merupakan bagian dari pendidikan karakter,” katanya. (mam)