wiwid arif/magelang ekspres
|
"Razia kami fokuskan ke tempat hiburan karaoke tujuannya untuk meminimalisir timbulnya gangguan ketertiban umum. Terutama yang berhubungan dengan keberadaan dan operasional tempat karaoke," kata Kepala Satpol PP Kota Magelang, Singgih Indri Pranggana, Rabu (22/2).
Belasan personel gabungan tersebut mulai menyisir semua tempat karaoke keluarga yang ada di Kota Magelang, di antaranya Nav Express, Vitu, Pop, Happy Puppy, dan Karaoke Pattaya. "Dari beberapa tempat yang didatangi, petugas berasil menemukan miras yang ada di ruang karaoke. Ironisnya, ada satu orang yang membawa obat keras daftar G, dan langsung kami serahkan ke pihak kepolisian, "ujar Singgih.
Selain itu terlihat juga wanita-wanita berpakaian minim yang mengaku sebagai pemandu lagu (PL) tatkala diinterogasi oleh petugas. Mereka juga tak bisa menunjukkan identitas diri, sehingga petugas mengangkutnya ke mobil patroli."Razia ini rutin kita gelar dengan aparat lain dalam rangka penegakkan Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan dikuatkan oleh Perwal No 26 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi. Mereka yang terjaring langsung diberi pembinaan khusus," jelasnya.
Tidak hanya menjaring para penyakit masyarakat (pekat), petugas gabungan juga memberi peringatan keras kepada manajemen karaoke yang terbukti lalai mengantisipasi peredaran miras. Pihaknya bahkan mengancam akan memberikan rekomendasi pencabutan izin operasional tempat hiburan, jika hal ini masih terjadi ke depannya."Secara langsung sudah kami beri peringatan. Ke depan kita akan terus evaluasi dan awasi, kalau sampai terjadi kedua kali, izin akan kami usulkan untuk dicabut. Dengan begitu, tempat karaoke bisa ditutup, "kata Singgih.
Dia menyayangkan lantaran karaoke di Kota Magelang saat mengajukan izin kepada Pemkot berlabelkan "keluarga". Namun, izin tersebut justru disalahgunakan demi meraub keuntungan besar tanpa memperhatikan ketertiban dan standar yang ditetapkan pemerintah.
Dalam razia tersebut, pihaknya juga menemukan kejanggalan ketika pemeriksaan di Happy Puppy Kota Magelang. Di sana petugas mendapati penjualan miras di ruang depan. Parahnya, mereka memiliki izin SIUP dari Pemkab Sleman, bukan Pemkot Magelang.
Satu tempat karaoke keluarga lainnya, yakni Vittu Karaoke, petugas juga mengancam akan menutup operasional tempat hiburan tersebut jika ke depan masih nekat menjual miras. Demikian halnya dengan Karaoke Pattaya yang didapati bekas botol miras di bilik karaoke.
"Saat razia hampir semua tempat karaoke kami temukan miras di bilik karaoke. Kami akan pantau terus, kalau masih dilakukan, kami akan beri tindakan tegas berupa penyegelan," tandasnya.
Sementara itu, Kapolres Magelang Kota AKBP Hari Purnomo melalui Kasubag Humas AKP Esti Wardiani menyatakan bahwa penenggak obat keras daftar G melanggar Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Daftar G bukan termasuk dalam narkoba, namun tetap saja berbahaya. "Pelaku sudah diamankan, dan kemungkinan akan dilakukan tindak pidana ringan. Sampai sekarang masih ditangani penyidik," tuturnya. (wid)