ILUSTRASI |
"Saat ini kami akan melakukan banding terhadap apa yang dituduhkan oleh KPPU. Banding akan kami lakukan dalam waktu 14 hari setelah salinan putusan diterima, " ujarnya kepada Jawa Pos, Sabtu (25/2).
Muhib menjelaskan, pihaknya membantah keras tuduhan yang menyebut bahwa ada pengaturan harga yang dilakukan oleh Honda dan Yamaha untuk menetapkan harga motor skutik.
Dia juga mempertanyakan desakan yang diberikan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang menginginkan adanya koreksi harga usai putusan KPPU dijatuhkan. Muhib menjelaskan, banyak komponen yang menjadi dasar penetapan harga sebuah motor. "Struktur harga pada motor itu ada berbagai faktor. Ada cost produksi, pajak yang harus di setor ke negara, dan masih banyak yang lainnya, " imbuhnya.
Selain itu, lanjutnya, komponen pajak yang harus disetorkan kepada negara juga tidak dinikmati oleh produsen. Dia menegaskan tidak ada kesepakatan tertentu yang dilakukan Honda dan Yamaha terkait penetapan harga motor. Komunikasi melalui e-mail antara Honda dan Yamaha yang disinyalir untuk penetapan harga juga dibantahnya.
Harga motor yang ada di pasaran sepenuhnya merupakan persaingan harga yang dinamis yang terjadi di masyarakat. "Ada pergerseran pangsa pasar yang dinamis. Tuduhan itu dasarnya apa? Tidak mungkin kami lakukan pengaturan atau kesepatakan harga dengan Yamaha. Kami juga bantah ada komunikasi by e-mail (untuk penetapan harga)," tegasnya.
Atas putusan yang dijatuhkan, Honda mengambil langkah untuk banding. Sebab, ada kerugian moril juga yang harus ditanggung oleh perseroan. Selain itu, lanjut Muhib, KPPU juga mengabaikan semua saksi ahli dan fakta-fakta hukum yang diajukan dalam persidangan. "Posisi kami terseret-seret. Ini tuduhannya nggak make sense, lemah sekali apa yang dituduhkan, " tambahnya.
General Manager (GM) Aftersales Division Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) M. Abidin mengungkapkan hal senada. Pihaknya telah menyatakan menempuh langkah banding seperti yang dilakukan oleh Honda.
"Permasalahan harga ini jangan digeneralisasi. Saya juga mau ketemu dengan YLKI untuk mempertanyakan dasar-dasarnya itu dari mana," ujarnya saat dihubungi Jawa Pos, kemarin (25/2).
Dia juga menegaskan komponen pembentukan harga yang ditetapkan sudah mementingkan berbagai indikator. Produsen, lanjutnya, juga harus menanggung kewajiban pembayaran pajak, inflasi, kenaikan upah, dan lainnya. Sehingga, tidak bisa semena-mena melakukan koreksi harga. Lagi pula, lanjutnya, tidak ada praktik penetapan harga seperti yang dituduhkan oleh KPPU.
"Kami sudah nyatakan akan banding. YLKI juga semestinya klarifikasi pada kami terlebih dulu, karena kami tidak pernah ditanya apapun sebelumnya,’’ katanya.
Abidin berharap agar persoalan tersebut segera dapat diselesaikan. Sebab, berbagai beban harus ditanggung oleh perseroan akibat tuduhan penetapan harga tersebut.
"Jangan sampai ambisi mengorbankan hal-hal lain, sebab ada kerugian moril yang harus ditanggung, ada beban juga untuk kami. Semestinya jangan membawa masalah ini menjadi terlalu jauh, " katanya.
Persoalan tersebut bermula saat Anggota KPPU Saidah Sakwan menjelaskan sepeda motor skuter matik seharusnya dijual dengan harga Rp 8,7 juta untuk pasar tanah air. Namun kedua perusahaan otomotif tersebut menjual dengan harga Rp 14- 18 juta. Langkah itu dianggap menguntungkan perusahaan tersebut.
Sebelumnya, investigator KPPU menemukan kejanggalan terhadap harga sepeda motor jenis skuter matik 110-125 cc produksi Yamaha dan Honda. KPPU menduga kedua perusahaan itu membahas kesepakatan antara Yamaha akan mengikuti harga jual motor Honda. Kesepakatan ditindaklanjuti dengan adanya perintah melalui surat elektronik yang pada akhirnya terdapat penyesuaian harga jual produk Yamaha, mengikuti harga jual Honda.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi juga mendorong agar Honda maupun Yamaha untuk melakukan koreksi harga. YLKI juga mendorong agar konsumen melakukan gugatan class action.
"YLKI mendesak kepada produsen kendaraan bermotor matic agar segera melakukan koreksi harga/menurunkan harga jual, sesuai dengan kisaran harga yang ditetapkan oleh KPPU,’’ ujarnya. (dee)