• Berita Terkini

    Jumat, 24 Maret 2017

    Desak Tuntaskan Dugaan Korupsi di Kebakalan, Warga Datangi Kejari Kebumen

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) -  Warga Desa Kebakalan Kecamatan Karanggayam mendesak agar kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum aparatur pemerintah desa setempat segera disidangkan.  Pasalnya dugaan penyelewengan tersebut telah dilaporkan sejak April 2015 silam.

    Desakan warga Desa Kebakalan tersebut disampaikan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen, saat audiensi yang dilakukan antara warga dan pihak Kejaksaan, Kamis (23/3/2017).  Saat audiensi, warga Kebakalan juga mendapatkan pendampingan dari pengacara LBH Pukhis Kebumen, yakni Tamrin Mahatmanto SH, Amin Stiono SH dan Hariyanto SH.

    Dalam kesempatan itu,  masyarakat Desa Kebakalan sebagai pelapor, mendorong Kejaksaan Negeri Kebumen untuk segera melimpahkan kasus dugaan korupsi pada Pemerintah Desa Kebakalan ke Pengadilan Tipikor Semarang.  “Dalam kasus ini kejaksaan telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak – pihak terkait,” tutur Tamrin Mahatmanto SH.

    Mewakili masyarakat, Tamrin menyampaikan pada kasus tersebut telah cukup kuat adanya kerugian keuangan negara dalam bentuk berkurangnya uang atau barang milik negara. Adapun total kerugian materiil mencapai sekitar Rp 252 juta.

    Dugaan korupsi, lanjut Tamrin,  berkaitan dengan penyalahgunaan dana bantuan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2014. Bantuan tersebut semestinya untuk Program Pembangunan Jalan Rabat Beton Dukuh Penunggalan, Dukuh Kebakalan dan Dukuh Polaman, Desa Kebakalan Kecamatan Karanggayam. “Adapun untuk jumlahnya mencapai Rp 100 juta,” tuturnya.

    Tamrin menjelaskan, dalam praktiknya terdapat dugaan kuat telah terjadi penyimpangan bestek, pengurangan kualitas dan specifikasi tehnis. Selain itu volume pekerjaan, serta terjadi ketidaksesuaian antara RAB dengan fakta fisik hasil pekerjaan,  dan Laporan Pertanggungjawaban.

    Bukan hanya itu saja dugaan penyimpangan juga terjadi pada mark up harga, manipulasi dan pemalsuan data berkaitan dengan bahan baku.  Dimana semen ukuran 40 kilogram dilaporkan sebagai semen ukuran 50 kilogram, dengan harga semen ukuran 50 kilogram. “Selain itu batu krokos juga dilaporkan sebagai batu split dengan menggunakan laporan berupa harga batu split,” tegasnya sembari menambahkan terjadi pula dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Laporan Pertanggungjawaban keuangan.

    Dijelaskannya, selain rabat beton, dugaan penyalahgunaan Dana Desa secara berlanjut juga terjadi dengan adanya double anggaran. Hal itu terjadi pada pembangunan dapur kantor desa, pelatihan fiktif bagi aparatur pemerintah desa, manipulasi pembelian laptop, pemasangan jaringan internet, dan LPJ fiktif untuk tahun anggaran 2015. “Dugaan perbuatan pidana korupsi yang bersifat berlanjut, dapat dilihat dari ketidaksesuaian antara data Laporan Pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2015 dan realisasinya,” paparnya.

    Adapun secara terperinci dugaan korupsi meliputi, pembangunan dapur kantor pemerintah desa senilai Rp 30 juta, namun tidak ada realisasi bangunan fisiknya. Diklat Administrasi pemerintahan desa senilai Rp 6 juta, namun sebenarnya tidak dilaksanakan. Pelatihan kelembagaan desa senilai Rp 19 juta dan Rp 25 juta, namun tidak ada realisasi pelatihannya.

    Pembangunan talud sebesar Rp 19 juta, merupakan satu program kegiatan yang dibuatkan SPJ sebanyak 2 kali, sehingga terjadi duplikasi anggaran dan duplikasi SPJ. Pembelian 3 unit laptop namun dilaporkan 6 unit laptop dengan anggaran seharga Rp 36 juta. Pembelian 1 unit printer dilaporkan 2 unit, dan 1 unit kamera digital dilaporkan 2 unit kamera, dengan duplikasi anggaran sekitar Rp 8 juta.

    “Selain kerugian – kerugian tersebut, dalam pemeriksaan inspektorat sekitar Bulan Nopember 2016 lalu, juga terdapat dugaan penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi yang tercatat dalam dokumen tidak resmi sebesar Rp 40 juta,” ucapnya pada audiensi yang diterima oleh Kasi Pidsus Pramono Budi Santoso SH dengan didampingi beberapa jaksa.

    Dalam audiensi tersebut, Kejaksaan Kebumen juga menyatakan tinggal menunggu Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) / hasil audit kerugian negara dari Inspektorat. Warga pun berharap audit inspektorat benar – benar serius dan valid sesuai dengan besarnya kerugian yang dialami masyarakat, mengingat bahwa dana negara adalah anggaran publik milik masyarakat. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top