• Berita Terkini

    Selasa, 21 Maret 2017

    DPRD Kebumen Terima Kunjungan DPRD Cimahi

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan segera melakukan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batu bara 290 perusahaan yang masuk kategori tidak clear and clean (CNC). Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Kota Cimahi Jawa Barat, Edi Kanedi, saat Kunjungan Kerja ke DPRD Kebumen Senin (23/3/2017).

    Edi Kanaedi menyampaikan maksud dan tujuan Bapem Perda DPRD Kota Cimahi berkunjung ke Kebumen adalah untuk melakukan studi komparasi. Terkait adanya perda yang dicabut oleh Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri).

    Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri membatalkan 3.143 Peraturan Daerah (Perda) bermasalah yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi. Selain itu juga perda yang dinilai menghambat proses perizinan dan investasi, menghambat kemudahan berusaha, dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

    Kunjungan tersebut diterima oleh Ketua Bapem Perda DPRD Kabupaten Kebumen Muhsinun. Yang kemarin didampingi anggota Herni Ning Susanti dan Kabag Hukum Setda Kebumen Amin Rahmanurrasjid.

    Muhsinun mengungkapkan, seperti halnya kota Cimahi, Kabupaten Kebumen pun 'terdampak' atas pencabutan Perda oleh Kemendagri. Di Kabupaten Kebumen, kata dia, saat ini ada dua Perda yang dalam proses pencabutan. Yaitu Perda tentang Pertambangan Minerba dan Perda tentang Pedoman Penyusunan SOTK Pemdes. "Pansus yang membahas pencabutan Perda ini sudah mulai bekerja," kata Muhsinun.

    Perda tentang Pajak Hiburan yang juga dibahas oleh Pansus yang sama, lanjut Muhsinun, dirubah bukan karena esensi Perda yang salah. Tetapi karena ada pasal yang perlu diperbaiki. Dalam Perda Kabupaten Kebumen tentang Pajak Hiburan ada pasal tentang Golf. "Permainan golf sebagaimana dimaksud UU No 28 Tahun 2009 bukanlah sebagai hiburan, namun sebagai cabang olahraga,” tegasnya.

    Sementara Kabag Hukum Setda Amin Rahmanurrasjid mengungkapkan, ada beberapa hal yang perlu dipenuhi pemerintah untuk membatalkan suatu Perda. Pertama, Amin menjelaskan, harus ditemukan unsur Perda yang bertentangan dengan kepentingan umum maupun peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kedua, pembatalan Perda harus dilakukan dengan Perda juga, tidak dapat dilakukan dengan instrumen hukum lainnya.

    Adapun scara kunjungan kerja tersebut diakhiri dengan tukar menukar cinderamata.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top