CILACAP - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Cilacap masih melengkapi berkas perkara kasus asusila terhadap seorang kakek yang tega mencabulil cucu tiri sendiri.
YB, 55 tahun, warga Dusun Rawasari Desa Rawajaya Kecamatan Bantarsari Kabupaten Cilacap dilporkan telah menyetubuhi cucu tirinya sendiri yang bernama DT, 16 tahun, warga jalan Thamrin Kelurahan Lomanis Kecamatan Cilacap Tengah Kabupaten Cilacap.
Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Agus Supriadi SH SIK Senin (20/3) mengatakan bahwa pelaku berhasil ditangkap pada Jumat (3/3) di rumahnya dan langsung dilakukan pemeriksan di unit PPA Sat Reskrim Polres Cilacap.
Pelaku sudah 5 kali menikah dan yang terakhir dengan Tusinah warga Lomanis Cilacap yang merupakan nenek dari korban. Sejak usia 1 tahun orang tua korban bercerai dan ibu korban bekerja di luar negeri sedang kan ayahnya menikah lagi sehingga korban diasuh oleh nenek dan pelaku yang merupakan kakek tiri korban.
Dari pemeriksaan petugas, pelaku mengakui sudah menyetubuhi korban lebih dari 30 kali sejak tahun 2013 waktu korban duduk dibangku SMP kelas 1 sampai korban sudah lulus SMP tahun 2016. "Pertama kali perbuatan asusila tersebut dilakukan pada malam hari saat korban sedang tidur di dalam kamar dan pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya" ungkap Kasat Reskrim.
Dan perbuatan persetubuhan yang telah dilakukan, korban perah telat menstruasi dan hamil pada Februari 2016 namun pada saat korban mengangkat padi terjatuh sehingga keguguran.
Untuk meepertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 3 Undang - undang Republik Indonesia nomor. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang -undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan palinglama 15 tahun.(rud)
YB, 55 tahun, warga Dusun Rawasari Desa Rawajaya Kecamatan Bantarsari Kabupaten Cilacap dilporkan telah menyetubuhi cucu tirinya sendiri yang bernama DT, 16 tahun, warga jalan Thamrin Kelurahan Lomanis Kecamatan Cilacap Tengah Kabupaten Cilacap.
Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Agus Supriadi SH SIK Senin (20/3) mengatakan bahwa pelaku berhasil ditangkap pada Jumat (3/3) di rumahnya dan langsung dilakukan pemeriksan di unit PPA Sat Reskrim Polres Cilacap.
Pelaku sudah 5 kali menikah dan yang terakhir dengan Tusinah warga Lomanis Cilacap yang merupakan nenek dari korban. Sejak usia 1 tahun orang tua korban bercerai dan ibu korban bekerja di luar negeri sedang kan ayahnya menikah lagi sehingga korban diasuh oleh nenek dan pelaku yang merupakan kakek tiri korban.
Dari pemeriksaan petugas, pelaku mengakui sudah menyetubuhi korban lebih dari 30 kali sejak tahun 2013 waktu korban duduk dibangku SMP kelas 1 sampai korban sudah lulus SMP tahun 2016. "Pertama kali perbuatan asusila tersebut dilakukan pada malam hari saat korban sedang tidur di dalam kamar dan pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya" ungkap Kasat Reskrim.
Dan perbuatan persetubuhan yang telah dilakukan, korban perah telat menstruasi dan hamil pada Februari 2016 namun pada saat korban mengangkat padi terjatuh sehingga keguguran.
Untuk meepertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 3 Undang - undang Republik Indonesia nomor. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang -undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan palinglama 15 tahun.(rud)