ILUSTRASI |
Enam pemuda yang tidak dijelaskan identitasnya ini menggelar reuni di alun-alun Karanganyar dengan "suguhan" yang tidak biasa. Alih-alih minuman kopi atau teh, mereka malah memilih minuman keras (miras) jenis ciu. Nah, di tengah asyiknya reuni sambil minum-minum miras, polisi datang dan menggelandang mereka.
Waka Polres Kebumen, Kompol Umi Mariati, SIK mengatakan, enam pemuda tersebut diamankan pada Minggu (19/3/2017) sekitar pukul 22.00 WIB. Selanjutnya, mereka digiring ke Mapolres untuk diminta pertanggungjawaban.
Kompol Umi mengaku sangat menyayangkan kejadian ini. Mengingat, sudah banyak kasus miras yang menelan korban jiwa. Termasuk di Kebumen Beriman ini. Agar tidak ada kejadian serupa, Polres Kebumen saat ini tengah menggencarkan razia dan patroli khusus menanggulangi peredaran miras di Kebumen. Operasi itu dipimpin Kasat Sabhara Polres Kebumen AKP Krida Risanto SH.
“Harusnya itu bisa menjadi pertimbangan, jika mengkonsumsi miras saat ini sangat bahaya sekali dampaknya untuk keselamatan jiwa,” kata Umi, Senin (20/3/2017).
AKP Krida Risanto menambahkan, pemuda yang diamankan tersebut diancam pasal 13 ayat 2 Perda Kabupaten Kebumen tentang minum minuman keras di tempat umum, ancamannya minimal 2 bulan kurungan, maksimal 3 bulan kurungan dan denda Rp 15 juta.
“Biasanya, karena mereka baru pertama kali, akan diberikan vonis 3 bulan dengan percobaan 2 bulan. Jika dalam percobaan itu mengulangi lagi, tanpa sidang mereka akan langsung masuk bui,”katanya.(cah)