• Berita Terkini

    Senin, 20 Maret 2017

    Pemkab Kebumen Bakal Tutup Seluruh Tempat Karaoke

    sudarnoahmad/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Seluruh tempat hiburan malam karaoke akan ditutup oleh Pemkab Kebumen. Alasannya, keberadaan tempat karaoke lebih banyak madharatnya. Selain itu, juga banyak rumah tangga yang retak gara-gara maraknya tempat karaoke di Kebumen.

    Namun, hal ini dilakukan jika DPRD menyetujui usulan eksekutif yang akan menghapus karaoke sebagai salah satu destinasi wisata pada draft raperda penyelenggaraan kepariwisataan.

    "Ketika disetujui DPRD berarti nanti yang sekarang sudah beroperasi menunggu sampai habis ijinnya selesai. Kalau nanti disepakati seperti itu, kami belum bicara sekarang tidak boleh. Karena belum ada keputusan dari legislatif," tegas Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Dispora Wisata) Kebumen, Azam Fatoni, kepada Kebumen Ekspres, kemarin.

    Menurut Azam, keputusan tersebut diambil setelah mendengar berbagai masukan dari sejumlah elemen masyarakat pada Focus Group Discussion (FGD) tentang raperda penyelenggaraan kepariwisataan.  Mereka keberatan terhadap keberadaan tempat karaoke di Kabupaten Kebumen.

    "Jadi setelah disimpulkan ternyata lebih banyak madhorotnya. Dari masukan-masukan itu mereka resah. Karena sudah banyak rumah tangga yang hancur gara-gara keberadaan karaoke," ujar Azam.

    Reaksi masyarakat yang menolak keberadaan tempat karaoke, kata Azam, karena disebabkan oleh pengelola tempat karaoke yang tidak konsisten menegakkan peraturan. Yaitu masih menyediakan Pemandu Lagu (PL). Selain itu, juga banyak beredar miras di tempat hiburan malam di Kabupaten Kebumen.

    "Ketika pengusaha itu ketat dan konsisten sebetulnya pemerintah daerah dan masyarakat tidak mempermasalahkan. Tapi karena banyak madharatnya seperti itu, ya akhirnya seperti ini," ungkapnya.

    Dia menambahkan, keputusan tersebut diambil karena pemerintah daerah tidak menginginkan masyarakatnya terjerumus ke perilaku negatif. Azam juga tidak mempermasalahkan akan ada penurunan pendapatan daerah dari pajak tempat karaoke. "Sekarang kita tidak berbicara masalah pendapatan. Tetapi yang kita bicarakan adalah lebih banyak madharatnya daripada manfaatnya," imbuhnya.

    Namun demikian, semua keputusan yang diambil pihak eksekutif baru bisa dilakukan jika disetujui oleh DPRD Kebumen. "Ini kan belum final tapi konsep kita seperti itu, jadi nanti finalnya tetep ada di legislatif (DPRD)," tandasnya.

    Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kebumen yang membahas raperda penyelenggaraan kepariwisataan memutuskan akan menunda sementara pembahasan raperda tersebut. Ketua Pansus II, Kurniawan, saat dihubungi mengatakan pembahasan raperda tersebut sementara ditunda. Alasannya, untuk menjaga suasana kondusif karena banyak elemen masyarakat yang menolak keberadaan karaoke dalam draft raperda dimaksud.

    "Demi kondusifnya suasana, atas nama Ketua Pansus saya memutuskan dipending dulu," kata Kurniawan, belum lama ini. Selain itu, keputusan menunda pembahasan raperda penyelenggaraan kepariwisataan itu juga karena belum ada respon dari Bagian Hukum Setda Kebumen terkait public hearing yang pernah dilakukan,

    "Sambil melihat perkembangan dan menunggu respon dari eksekutif. Rencananya mau duduk bersama dengan semua pihak terkait, untuk mendiskusikan lagi dengan pansus yg menangani," ujarnya.

    Sementara itu, di sejumlah sudut sejak Sabtu (18/3) lalu beredar spanduk penolak terhadap keberadaan karaoke. Pada spanduk tersebut bertuliskan "Umat Islam Kebumen bupati untuk menghapus karaoke dan tempat maksiat lainnya. #KebumenBeriman". Dalam spanduk yang tidak ada tanda perijinannya itu mengatasnamakan Forum Umat Isalam Kebumen.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top